Legal Analysis of the Authority of Military Judges in the Procedural Law of Examination of Connectivity in Corruption Cases

Humaidi Fikri(1), Parluhutan Sagala(2), Tri Agus Suswantoro(3),


(1) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(2) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(3) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
Corresponding Author

Abstract


In order to uphold law enforcement, especially in the field of criminal law, the law distinguishes between civilians and the military. The problem that arises now is what if a criminal act is committed by the military together with civilians, which in its development is called a connectivity case. The corruption case that occurred in Indonesia involving the military and civilians that has been decided by the Connectivity Court is the Corruption Case of the Indonesian Army Compulsory Savings from 2013 to 2020 with the Defendant from the Military, namely Brigadier General TNI (Ret.) Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Sc., and from the civilian party Ni Putu Purnamasari which caused the state a loss of Rp. 127,000,000,000,- (one hundred and twenty seven billion rupiah), and the corruption case of the 123 East Longitude Orbit Slot Satellite Procurement Project/Floater Satellite Procurement between the Indonesian Ministry of Defense in 2012 to 2021 involving the military and civilians with the Defendant Rear Admiral (Ret.) Agus Purwoto, and from the civilian side the Defendants Arifin Wiguna and Surya Cipta Witoelar which caused the state a loss of Rp.453,094,059,540.68 (four hundred fifty three billion ninety four million fifty nine thousand five hundred forty point sixty eight cents). The purpose of this study is to determine the implementation of handling corruption criminal cases through connectivity courts in Indonesia and the authority of military judges in connectivity courts and to determine the resolution of connectivity criminal cases in corruption crimes committed by civilians and military personnel in both cases in the Connection Court. The study uses a normative legal research method. The data used are secondary and primary data, then the data is processed and presented in the form of a literature study. The analysis used is deskriftif juridis and fersfektif analysis. The results of the study indicate that the process of handling connectivity cases in corruption cases of connectivity has been partially carried out in accordance with the applicable criminal procedure law (KUHAP) and the defendants are legally and convincingly guilty of committing corruption together in accordance with Article 2 Paragraph (1) in conjunction with Article 18 of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 in conjunction with Article 55 Paragraph (1) ke-1 of the Criminal Code.


Keywords


corruption, military judge, connectivity justice

References


Afandi, H. A. (2004). Faktor-faktor Non Hukum dalam Kasus Militer. Jakarta : Babinkum TNI.

Ali, Y. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Asikin, Z. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Atmosudirjo, P. (2024). Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Ghalia Indonesia.

BPHN. (1990). Seminar Hukum Nasional Kelima. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Buaton, T. (2016). Peradilan Militer di Indonesia di Bawah Kekuasaan Makamah Agung dalam Demi Keadilan: Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Pustaka Kemang.

Budiardjo, M. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

CNN Indonesia. (2024). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Danil, H. E. (2012). Korupsi:Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta : Rajawali Pers.

Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi. Jakarta : Sinar Grafika.

Effendi, T. (2013). Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jakarta : Pustaka Yustitia.

Effendy, M. (2010). Peradilan in Absentia dan Koneksitas. Jakarta : Timpani Publishing.

Fachruddin, I. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Alumni, Bandung.

Fattahilla, A. (2016). Kedudukan Penasihat Hukum yang Berasal dari Militer dan Beracara Mendampingi Terdakwa PNS TNI dalam Beracara di Peradilan Umum. Tesis,Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Hadjon, P. M. (2010). Hukum Administrasi dan Good governance. Jakarta: Universitas Trisakti.

Hamzah, A. (2015). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2, 214.

Heniarti, D. D. (2017). Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

Herdjito. (2014). Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi. Jakarta : Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung RI.

Hidjaz, K. (2010). Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Pustaka refleksi : Makasar.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta : Kanisius.

Indroharto. (2002). Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Indrohato. (1994). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kadir, A. (2006). Etika Profesi Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, 15.

Kantaprawira, R. (1999). Hukum dan Kekuasaan. Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta.

Kelsen, H. (2011). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Terjemahan Muttaqien Raisul. Nusa Media, Bandung.

Kertayasa, M. (2012). Kebijakan Legislasi Tentang Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hak Asasi Manusi. Varia Peradilan Tahun XXVII.

Kusumaatmadja, M. (1975). Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional. Bandung : Bina Cipta.

Lamintang, P. A. . (1984). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Bandung: Sinarbaru, 1, 294.

Manan, B. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad. Bandung.

Marpaung, L. (2014). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Jakarta : Sinar Grafika, 2, 151.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Muchsin, H. (2010). Kemandirian Judisial. Surabaya : Untag Press.

Muhamad, A. K. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Mukhlis, R. (2024). Optimalisasi Peran dan Fungsi Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau.

Nurmayani. (2009). Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampun.

Pramesti, T. J. A. (2024). Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan.

Prayud, G. (2010). Tindak Pidana Korupsi Dipandang dalam Berbagai Aspek. Yogyakarta : Pustaka Pena.

Purwoleksono, D. E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya : Airlangga University Press.

Purwoleksono, D. E. (2019). Hukum Pidana: Untaian Pemikiran. Surabaya : Airlangga University Press.

Rezafaraby. (2024). Kedudukan Peran Peradilan Militer di Indonesia. www.dilmil-banjarmasin.go.id

Ridwan, H. (2018). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Press, Jakarta.

S.F.Marbun. (2003). Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.Raja Grafindo Persada, 5.

Surjipto, M. (1960). Keadaan Bahaya. Jakarta : BAPPIT Pusat “permata.”

Thalib, A. R. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tjandra, R. (2009). Hukum Keuangan Negara. Jakarta : Grasindo.

Tobing, R. L., & Rios, S. (1998). Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 1(2), 49.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Sumber Lain Artikel Jurnal

Alkostar, A. (2011). Keadilan Restoraif. Kompas Nasional.

Ariman, H. R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang : Setara Press, 117–118.

Effendi, E. (2010). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pekanbaru : Alaf Riau, 1, 23.

Faldi Ahmad Jurio, Eksistensi Peradilan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VI No. 2 Juli - Desember 2019.

Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Militer. Jurnal Cita Hukum.

Jhonson, S. J., & Pettitioner. (2024). Supreme Court of the United States. http//1.next.westlaw.com/Document/15509aedelbeb11e5a807ad48145ed9f1/view/fullText.html.

Kejaksaan Indonesia. (2020). Artikel Pengkajian dan Pengembangan:Sistem Peradilan Pidana Militer Dalam Konstelasi Asas Equality Before The Law.

Letkol Chk James F. Vandersloot, SH., MH, Upaya Mewujudkan Peradilan Militer Yang Bersih dan Berwibawa, Madiun, 4 Februari 2014.

Letkol Chk. Parluhutan Sagala, Tinjauan Putusan Terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas, Jakarta, 2016.

M.Hadjon, P. (1997). Tentang Wewenang”. Jurnal Pro Justisia , Yuridika , No .5 Dan 6 Tahun XII, 1.

News. (2020). peradilan koneksitas kasus korupsi. https://antikorupsi.org/id/news/peradilan-koneksitas-kasus-korupsi.

Putra, T. D. (2013). Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Lex Crimen, Vol.2, No.2.

Raida L. Tobing dan Sriwulan Rios, Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum Di Ruang Udara, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, (AsosiasiPeneliti Hukum Indonesia), Vol 01 N0.2, 1998.

Suparman, F. (2016). Korupsi Alutsista, KPK Ingatkan Kemhan dan TNI Tindaklanjuti Keterlibatan Pihak Lain. Beritasatu. https://www.beritasatu.com/nasional/402330/korupsi-alutsista-kpk-ingatkan-kemhan-dan tni-tindaklanjuti-keterlibatan-pihak-lain.

Yusnita Mawarni, Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lentera Hukum, Volume 5 Issue 2, 2018.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 28 times
PDF Download : 18 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.3810

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Humaidi Fikri, Parluhutan Sagala, Tri Agus Suswantoro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.