Law Enforcement of Indonesian National Army Soldiers Who Commit Criminal Acts Against Superiors

Awang Setyadi Bawana(1), Heru Cahyono(2), Fitri Aprianti S(3),


(1) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(2) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(3) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
Corresponding Author

Abstract


This research focuses on the legal enforcement against members of the Indonesian National Army (TNI) who commit the crime of insubordination. Insubordination, defined as defiance or resistance against superiors, is regulated under Articles 105-109 of the Military Criminal Code (KUHPM). This study examines the judicial process in Military Court III-19 Jayapura, specifically related to cases of soldiers disobeying orders from superiors through violent actions. Using normative and empirical legal research methods, this study aims to illustrate how legal mechanisms are applied in military violation cases, particularly in acts of insubordination. The analysis is based on court rulings where the offenders, low-ranking soldiers, were tried and sentenced according to the KUHPM. The results show that while there is a consistent pattern in sentencing, disparities in punishment remain due to various factors such as the severity of the offense and the discretion allowed within the military judicial system. This study recommends clearer guidelines to minimize differences in sentencing and ensure fairness in military justice.


Keywords


Legal Enforcement, Military Insubordination, Military Court

References


Chazawi, A. (2007). Stetsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berakunya Hukum Pidana. Jakarta, CV Raja Grafindo Persada.

Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung, PT Refika Aditama.

Herdjito. (2014). Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi. Penelitian, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (1981). Hukum Pidana Militer Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Kelsen, H. (2007). Teori Hukum Dan Negara. Jakarta, Media Indonesia.

Maramis, F. (2013). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prakoso, D. (1987). Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta, Liberty.

Prodjodikoro, W. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung, PT Refika Aditama.

S.R.Sianturi. (1985). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Jakarta, Alumni AHAEM-PATEHAEM.

Salam, M. F. (2006). Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sugiono. (2009). Masalah Hukum dan Penyelesaiannya.

Tongat. (2008). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan. Malang, UMM Press.

Widowaty, Y. (2002). Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan. Tesis Pasca Sarjana diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Perundang-undangan :

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

_______. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

_______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

_______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

_______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Prajurit.

Makalah/Karya Tulis Ilmiah :

Ardillah Rahman. Implementasi Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Skripsi. Makasar: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, 2013.

Herdjito. Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Desersi. Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL Mahkamah Agung, 2014.

Yeni Widowaty. Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan. Tesis Pasca Sarjana. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2002.

Internet :

Agon, Pilihan Menjadi Prajurit TNI. 2008. Diakses melalui; http://dragonwhrima.blogspot.co.id/2008/09/dragon. Pada Hari Sabtu, Tanggal 24 Agustus 2024, Pukul. 13.39 WIB.

Subhandi. Upaya Penanggulangan Kejahatan. 2015. Diakses melalui; http://handarsubhandi.blogspot.co.id/2015/08/upaya-penanggulangan-kejahatan. Pada Hari Sabtu, Tanggal 24 Agustus 2024, Pukul. 13.39 WIB.

Rudi Pradisetia. Sanksi Pidana Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer. 2011. Diakses melalui; http://www.rudipradisetia.com/2011/01/sanksi-pidana-bagi-anggota-militer-yang.html?m=1. Pada Hari Minggu, Tanggal 8 September 2024, Pukul. 14.15 WIB.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 38 times
PDF Download : 21 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.3856

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Awang Setyadi Bawana, Heru Cahyono, Fitri Aprianti S

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.