Juridical Analysis of the Criminal Act of Selling Firearms and Ammunition by TNI Personnel to Papuan Separatist Groups

(1) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(2) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)
(3) Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM)

Abstract
Penelitian ini menganalisis tindak pidana penjualan senjata api dan amunisi oleh oknum TNI kepada kelompok separatis di Papua yang berdampak serius terhadap stabilitas nasional dan keamanan negara. Penjualan senjata ilegal oleh anggota TNI tidak hanya melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung kedaulatan negara, tetapi juga memperkuat kelompok separatis yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan berbagai regulasi terkait lainnya yang mengatur kepemilikan, distribusi, dan penggunaan senjata api. Temuan menunjukkan bahwa motif utama tindakan ini adalah keuntungan finansial, sementara lemahnya pengawasan internal di lingkungan TNI turut berkontribusi terhadap peningkatan kasus penjualan senjata kepada kelompok separatis. Penegakan hukum melalui peradilan militer dan sipil perlu diperkuat untuk memastikan adanya efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang
Keywords
References
Affan, H. (2011). Kejahatan dengan senjata api “masih marak.” BBC Indonesia.
Anthony, I. (2018). Managing the Global Arms Trade: Issues and Opportunities. Routledge.
Budilaksono, I. (2021). TB Hasanuddin: Jual senjata ke separatis termasuk khianati NKRI. Antaranews.
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta,Prenada Meedia Grup.
Dianti, T., & Firdaus, A. (2023). Penjualan senjata oleh oknum TNI kepada separatis Papua meningkat, pelaku terancam hukuman mati. Benar News.
Direktorat Jenderal Bea Cukai. (1996). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. https://peraturan.bpk.go.id/.
Giyayi, J. (2013). Memahami papua: Dinamika Politik Identitas dan Kearifan Lokal Bangsa Papua. Cermin Papua.
Hartono, B. (2016). Hukum Senjata dan Amunisi: Perspektif Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hasibuan, R. (2015). Tinjauan Yuridis Konflik Indonesia Malaysia Tentang Kepemilikan Hak Berdaulat Atas Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Jurnal Equality.
Holtom, P. (2019). Arms Transfers and Regional Security: The Impact of the Arms Trade Treaty. Palgrave Macmillan.
Hubi, Z. B., Fahmi, R., Adhari, N. R., & Nadya, A. (2021). Peran Pesantren sebagai Implementasi Community Civics di Pesantren Nahdlatul Ulama. Journal of Moral and Civic Education, 5(1), 56–67. https://doi.org/10.24036/8851412512021525
Hubi, Z. B., Pangestu, I. A., Adhari, N. R., & Supriyadi, E. (2022). The Role of the Regional General Election Commission in Improving Political Participation of Bandung Society. Soshum: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 12(1), 24–33. https://doi.org/10.31940/soshum.v12i1.24-33
Hubi, Z. B., Suryadi, K., & Luthfiani, R. S. (2024). Implementasi penguatan pendidikan karakter melalui program bandung masagi di sekolah menengah pertama. Jurnal Pendidikan Karakter, 1(1), 55–63. https://doi.org/10.21831/jpka.v1i1.69535
Kemenhan. (2010). Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No.
komisi I. (2021). TB Hasanuddin Tanggapi Keterlibatan Oknum TNI – Polri Pasok Senjata dan Amunisi KKB. DPR RI.
Krause, K. (2017). The Arms Trade Treaty: A Commentary. Oxford University Press.
Lemhannas. (2002). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Luthfi, R. M. (2019). Relevansi Industri Pertahanan Domestik Dalam Penguatan Diplomasi Pertahanan Indonesia. Pusat Studi Pertahanan Dan Perdamaian.
Masyhar, A. (2022). Jurnal Indonesian Journal of Criminology and Security Studies, Vol. 6, No. 3 (2022).
NOROYONO, B., & SIDEBANG, F. (2023). Aparat Jual Senjata ke Separatis Papua Makin Marak. Republik.
Olivia. (2013). Penyalahgunaan Penggunaan Sejata Api Oleh Anggota Kepolisian. Manado.Unsrat.
PATTISINA, E. C. (2023). Penjualan Senjata oleh Oknum TNI di Papua Meningkat Drastis. Kompas.
Pedoman pengawasan. (2004). Pedoman pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri yang dimiliki Instansi Pemerintah, Badan Usaha Swasta maupun Perorangan, atau bela diri, atau kelengkapan tugas bagi Satpam/Polisi Khusus.
Perkap. (2006). Perkap Nomor: 13 / X / 2006 Tanggal 3 Oktober 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni atau Polri untuk Kepentingan Olahraga.
Runturambi, & Pujiastuti. (2015). Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Jakarta, Pustaka Obor Indonesia. Jakarta, Pustaka Obor Indonesia.
Soekanto, S. (2004). Faktor – faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutrisno. (2019). Regulasi Senjata Api di Indonesia: Peraturan dan Implementasi. Penerbit Universitas Kristen Satya Wacana.
UURI. (1948). Undang-undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, UU No. 8 Tahun 1948, Berita Negara 1948 No. 17. Pada tanggal 4 september 1951 melalui lembaran negara No. 78 Tahun 1951, undang-undang ini sudah dicabut oleh Undang-undang Darura.
UURI. (1951). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
UURI. (20022). Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.2, LN No. 2 Tahun 2002, TLN. Nomor 4168, Pasal 13.
UURI. (2004). Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang tentara Nasional Indonesia (TNI).
UURI. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Dengan. 13, 166–173.
Wibowo. (2016). Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 di Kota Pontianak. Pontianak. Untan.
Williams, M. B. (2018). Firearms and Ammunition: Regulation and Enforcement. Cambridge University Press.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.3943
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Hamonangan Priambodho Sidabutar, Markoni Markoni, Boedi Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.