Legal Counseling on Geographical Indications for Solo Batik

Josef Purwadi S(1), Ayu Kumala Sari Hamidi(2),


(1) Universitas Slamet Riyadi Surakarta
(2) Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Corresponding Author

Abstract


Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai estetika dan fungsional, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kampung Batik Laweyan di Solo, yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi batik tertua di Indonesia, memiliki sekitar 250 motif batik yang terdaftar dan diakui. Namun, masih banyak produk batik dari daerah ini yang belum terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG), yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan mengaburkan asal-usul produk. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis bagi pengrajin batik di Laweyan, guna meningkatkan kesadaran akan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan produk lokal. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini meliputi ceramah dan diskusi interaktif, diikuti oleh 20 perwakilan pengrajin batik. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta dalam memahami dan mendaftarkan produk mereka untuk melindungi ciri khas batik Laweyan. Diharapkan, hasil pengabdian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri batik dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.


Keywords


Indikasi Geografis, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Produk

References


Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “Menilik Sejarah Batik, Salah Satu Duta Budaya Indonesia”, Oktober 03, 2023.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Serap 200 Ribu Tenaga Kerja, Ekspor Industri Batik Tembus USD 533 Juta”, Oktober 06, 2021.

Fian Permana Wihastoro, Rini Rachmawati, “Perkembangan dan Pengaruh Keberadaan Industri Kampoeng Batik Laweyan terhadap Kondisi Perekonomian Wilayah Kelurahan Laweyan di Kota Surakarta”, 2013

Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian, “Dongkrak Sektor Industri Batik, Kemenperin dan YBI Populerkan Bangga Berbatik”, September 27, 2024

A.A. Mas Pradnyandari Mantara, I Nyoman Putu Budiartha, Desak Gde Dwi Arini, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Motif Batik Galuh Di Kabupaten Gianyar”, Vol. 2, No. 2 – Agustus 2021, Hal. 320-327.

Haszmi Alfateh,”Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap Produk Teh Kemuning Di Kecamatan Ngargoyoso”, 2022

Ujang Suratno, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Batik Tradisional Paoman Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Indramayu”, 2019

Siaran Pers, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “Kemenperin Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik”, No: 104/RILIS/IND/05/2024

Vina Septi Arfiani, “Kesadaran Hukum Pendaftaran Merek Para Pengusaha Kecil dan Menengah di Bidang Batik (Studi di Kampung Wisata Batik Kauman Kota Surakarta)”, 2012


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 47 times
PDF Download : 55 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5018

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Josef Purwadi S, Ayu Kumala Sari Hamidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.