Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Kerjasama Penyediaan Layanan Wifi (Studi Putusan Nomor: 463/Pid.B/2024/PN Tjk)

Erlina Bachri(1), Dewi Maharani(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah: Dengan tujuan untuk langkah-langlah penegakan dan penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan penipuan dengan cara modus kerjasama penyediaan layanan wifi diwilayah Polisi Daerah Lampung dalam kasus putusan Nomor: 463/Pid.B/2024/PN Tjk. Untuk memahami atau guna mengetahui kendala apa saja pada proses penyelesaian kasus penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan cara atau metode tertentu kerjasama penyediaan layanan wifi pada perkara putusan Nomor: 463/Pid.B/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan, yang melibatkan kegiatan membaca, mengunti, dan menganalisis berbagai teori hukum serta peraturan perundangan-undangan yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tersebut karena dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan peluang dengan menawarkan kerjasama penyediaan layanan WiFi yang tampak menguntungkan, namun pada kenyataannya, tidak ada niat untuk memenuhi janji-janji yang diberikan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan tersebut dengan melalui proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital yang semakin berkembang.


Keywords


Penegakan Hukum, Penipuan, Wifi

References


Abdul Wahid dan M. Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung: Refika Aditama, 2005

Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media

Ahmad Rifai. (2010).Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Cipta Artha Jaya, Jakarta, (2015)

Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10

Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif, (Jakarta Timur : Sinar Grafika), (2020)

Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2)

Buku II KUHP pada bab XXV (Pasal 378 sampai dengan 395)

Canjaya, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi (Studi Di Kepolisian Resor Asahan) (Doctoral dissertation, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Chonyta, D., & Nasiya, I. (2022). Penipuan Dan Penggelapan Biro Perjalanan Haji Dan Umroh (Study Kasus Pt. First Travel). Haramain: Jurnal Manajemen Bisnis, 2(1), 22-32. hlm. 23

Djoko Sumaryanto, Buku Ajar Hukum Pidana, (Surabaya: Ubhara Press), (2019)

Erlina, B., Ramadan, S., & Saputra, R. (2023). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Sengketa Perbuatan Mengalihkan, Menjaminkan Secara Sepihak Harta Warisan (Studi Putusan Nomor: 27/PDT. G/2022/PN. TJK). Pagaruyuang Law Journal, 7(1)

Fadhila, A. P. (2021). Tinjauan Kriminologi Dalam Tindakan Penipuan Ecommerce Berdasar Peraturan perundang-undangan Pada Masa Pandemi Covid19 di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 274-299. Https://kbbi.web.id/hukum, diakses pada tanggal 15 Februari 2024

I Ketut Seregig. Suta Ramadan. & Oktavianti, D. M. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 3, Nomor 1

Indonesia, T. R. K. B. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Irsan Arief, Unsur-Unsur Tindak Pidana & Teknik Penerapan Pasal

Karim, R., Sumendap, S. S., & Koagouw, F. V. I. A. (2016). Pentingnya penggunaan Jaringan Wi-Fi dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka pada kantor perpustakaan dan kearsipan daerah kota tidore kepulauan. Acta Diurna Komunikasi, 5(2).

KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), (Jakarta Pusat: Mekar Cipta Lestari), (2023)

lam, Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid. B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(2)

Miftahul Jannah, Erman Rahim, Dwinanda Linchia Levi Heningdyah

Moh. Nazir. (2013). Metode penelitian. Ghalia Indonesia, Bogor

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa,13(1)

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Op Cit. Nayan, N., Ngah, M. S. Y. C., Hashim, M., Saleh, Y., & Shafiee, M. A. (2013). Tahap Ketersampaian Perkhidmatan WiFi dalam Kampus Sultan Azlan Shah, Universiti PendidikanSultan Idris: Suatu Pandangan Mahasiswa: The Acceessibility of WiFi Network Coverage in Sultan Azlan Shah Campus, Universiti Pendidikan Sultan Idris: The Student Perspectives. Perspektif Jurnal Sains Sosial dan Kemanusiaan, 5(3)

Nikolas Kusumawardhani, Mohamad Fajri Mekka Putra, Mia Amalia, Loso Judijanto, Agri Chairunisa Isradjuningtias, Anita Kamilah, Pengantar Hukum Indonesia, (Jambi : PT. Sonpedia Publishing Indonesia), (2024)

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 492 Undang-Undang 1/2023)

Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Ruba'i, M. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Sanjaya, R. R., & Susetiyo, W. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid. B/2018/PN Blt) Jurnal Supremasi, 55-61

Silalahi, D. I., & Khamim, K. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Studi Kasus Perkara No. 16/Pid. B/2022/Pn. Pti. Hukum dan Demokrasi (HD), 24(4), 198-206

Simangunsong, F. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. RECHTSTAAT, 8(1).

Sugiyono.(2009). Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif. Alfabeta, Bandung.

Sumenge, M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen, 2(4).

Utami, I. G., & Salsabila, J. S. Jenis–Jenis Tindak Pidana.

Wibowo, K. T., SH, M., & Warih Anjari, S. H. (2022). Hukum pidana materiil. Prenada Media.

Widjajono Moestadjab, Trik Menghindari Penipuan, (Surabaya: Graha Mandiri Prakarsa), (2018)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 27 times
PDF Download : 4 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Erlina Bachri, Dewi Maharani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.