Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Provinsi Sumatera Utara

Jos Prasetia Siregar(1), Janpatar Simamora(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen
(2) Universitas HKBP Nommensen
Corresponding Author

Abstract


Pengharmonisasian suatu peraturan berkaitan erat dengan hirarki dalam system perundang-undangan di Indonesia. Proses ini penting untuk menghindari ketidakserasian antara peraturan yang memiliki tingkat yang berbeda serta untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang setingkat tetapi tidak harmonis. Ketidakharmonisan suatu peraturan dapat mengakibatkan bertentangannya peraturan terhadap satu sama lain maupun terhadap peraturan yang lebih tinggi. Penelitian ini akan membahas mengenai peran perancang perundang-undangan kantor wilayah kemenkumham sumatera utara dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, penelitian ini juga akan menyoroti peran Pemerintah Daerah beserta badan legislatif daerah (DPRD) selaku instansi yang menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam mewujudkan kepastian hukum melalui pembentukan peraturan daerah.


Keywords


Harmonisasi, Perancang Perundang-Undangan, Peraturan Daerah

References


Alsyam dkk., “Pelaksanaan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019”, Vol. 5, 2021.

Amin Fakhry., Ilmu Perundang-Undangan, (Serang: PT. Sada Kurnia Pustaka: 2023)

Arfandy Farhan Muh., “Peran DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Demokratis”, Vol. 3, 2024.

Aritonang Agustin Ririn., Harmonisasi Peraturan Daerah Guna Meminimalisir Konflik NORMA, Volume 2, Nomor 1, Mei 2023.

Bunga Marten., “Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”, Jurnal Hukum & Pembangunan, No. 4, 2019.

Busroh Firman Freaddy., “Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum”, Vol. 4, No. 3, Jurnal Interpretasi Hukum, 2023.

Elcaputera Arie dkk., “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah : Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah”, Vol. 11, 2022.

Haryanto Eko., Harmonisasi Peraturan Daerah Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori Untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Suatu Peraturan Daerah, Vol. 4, No. 2, Jurnal Ensiklopedia, 2022.

Kaharuddin, Implikasi Peraturan Daerah Dalam Pembangunan Daerah, (Lombok: CV. Putra Rinjani: 2021)

Nova Yarsina, “Efektivitas Pelaksanaan Inisiatif DPRD dalam Pembuatan Peraturan Daerah”, Jurnal Ensiklopedia, Vol. 1, No. 1, 2019.

Nugraha Muhyar., “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Vol. 3, No. 1, 2016.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Pusdatin Kantor Wilayah KEMEMKUMHAM Provinsi Sumatera Utara, (diakses pada 7 Desember 2023), Harmonisasi Raperda. Diakses dari: https://sumut.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/hukum-dan-ham-2/harmonisasi-raperda

Santoso Rudi dkk., “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Pemerintahan Bersih”, Vol. 1, No.1, 2021.

Simatupang H Taufik., “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah”, Vol. 1, 2017.

Suharjono Muhammad., “Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No.19, 2014.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Widoyo, “Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Pekalongan”, Vol. 14, 2019.

Yuliana Kadek I., Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah: Bagaimana Kewenangan Biro Hukum?, Vol. 10, 2021.

Yusuf Fahryani dkk., “Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dalam Pembentukan Peraturan Daerah Periode 2014-2019”, 2018.

Yusuf Farhan M. dkk., “Efektivitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Menjalankan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Fungsi Pengawasan”, Vol. 1, 2020


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 28 times
PDF Download : 7 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jos Prasetia Siregar, Janpatar Simamora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.