Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah Hak Milik Pewaris Berkewarganegaraan Indonesia

Kostarika Oktavia Sihotang(1), Janpatar Simamora(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memuat peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Pasal 20 UUPA mengatur peralihan kepemilikan tanah kepada pihak ketiga melalui beberapa cara, termasuk pewarisan. Karena UUPA pada dasarnya mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik, posisi ini menjadi bermasalah jika salah satu ahli warisnya adalah orang asing yang memiliki warisan berupa tanah hak milik. Dalam konteks ini, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan WNA yang mewarisi hak milik dan hak kepemilikannya. Dengan melihat norma-norma hukum dan teori-teori hukum, pendekatan penelitian kepustakaan hukum normatif digunakan untuk membahas hal ini. Menurut temuan jurnal tersebut, orang asing masih dapat mewarisi properti dari ahli waris warga negara Indonesia. Namun, dalam waktu satu tahun setelah pewaris mengubah kewarganegaraan mereka dan menjadi WNA, mereka harus mengalihkan haknya ke WNI lain, yang kemudian dapat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengubah tanah warisan mereka menjadi hak pakai.


Keywords


Ahli waris, Hak milik, Tanah, UUPA

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 25 times
PDF Download : 3 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Kostarika Oktavia Sihotang, Janpatar Simamora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.