Peran OJK Dalam Penanganan Terhadap Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini menyelidiki implikasi dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada tanggal 2 November 2023, dalam hal penegakan hukum dan pengawasan. Pentingnya asuransi sebagai mekanisme pengalihan risiko dan perlindungan bagi pemegang polis digarisbawahi dalam konteks penelitian ini. Namun demikian, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia melanggar kontrak dengan lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait ekuitas, solvabilitas, dan kecukupan investasi. OJK sebagai badan pengawas di sektor jasa keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan integritas industri asuransi. Analisis pada penelitian ini dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU No. 21 Tahun 2011 mengenai OJK, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyelidiki asal-usul kasus Prolife dan metode yang digunakan untuk menyelesaikannya melalui penerapan pengawasan dan penegakan hukum. OJK menerapkan berbagai langkah, seperti mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk mengkompensasi kerugian perusahaan dan menerapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan OJK adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi. Dalam upaya membangun sistem keuangan yang berkelanjutan, akuntabel, dan transparan, izin usaha Prolife telah dicabut.
Keywords
References
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Amrin Abdullah, 2006.Asuransi Syariah: Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional. Jakarta: IKAPI.
Anshori, A. 2008. Asuransi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Afrita, I. & Arifalina, W. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi. Jurnal Hukum Respublica Universitas Lancang Kuning, 1-12.
H.S, C. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PENGGELAPAN PREMI ASURANSI (Analisis Putusan No. 1952/Pid.B/2013/PN-Mdn).
Husain, F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Lex Crimen, 5(8), 47.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia Publishing.
Ilyas. (2014). Studi Komparatif Prinsip Asuransi Jiwa Tafakul dan Asuransi Jiwa Konvensional. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 62, 48.
Mashudi, Moch Chidir (alm). 1995. Hukum Asuransi. Bandung: Mandar Maju. Nurwindi, A. & Suriaatmaja, T. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atas Pembayaran Dana Asuransi Pendidikan kepada Nasabah Ditinjau dari Peraturan di Bidang Perasuransian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2 (1), 22-29.
Purba, R. (1995). Memahami Asuransi di Indonesia. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen.
Redzuan, M.A.S.Bin Mohd Zainal Abidin, et al., 2005. Risiko dan Insurance, Pengantar Perniagaan Islam. Petaling Jaya: Prentice Hall Pearson.
Sabrie, H.Y. (2011). Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Akibat Tertanggung Bunuh Diri (PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia). Jurnal Yuridika, 26(1), 42.
Sairoh Aminatus, 2013.Analisis Pengaruh Market Share Terhadap Ratio Profitabilitas Early Warning System Asuransi Syariah di Indonesia (Studi Kasus Asuransi Jiwa Syariah Periode 2009-2012).
Saharuddin, Desmadi. 2015. Pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.
Sastrawidjaja, Man S., dan Endang, D.K.J., 1997. Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian. Bandung: Alumni. Savitri, N. (2019). PERLINDUNGAN TERTANGGUNG PADA ASURANSI JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 2 (2), 162-173.
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Jurnal Spektrum Hukum, 15(4), 152-153. Simanjutak, Emmy Pangaribuan, 1980. Hukum Pertanggungan dan Perkembangan. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Solaiman, A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI POLIS ASURANSI ONLINE. Hukum Bisnis, Vol. 2 (2), 52-66.
Sunarmi. (2014). Pemegang Polis Asuransi dan Kedudukan Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 3.
Utomo, Yuni Prihadi, 2007 . Eksplorasi Data dan Analisis Regresi dengan SPSS. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Wasita, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA. Jurnal Becoss, Vol. 2 (1), 105-113.
Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 104.
Yikwa, I. Y. (2015). Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Lex Privatum, 3(1-3), 138-140.
Zainuddin Ali, 2008.Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Article Metrics
Abstract View : 7 timesPDF Download : 10 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nayla Az Zahra Ramadhan, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.