Pengaruh Kebijakan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Stabilitas Perusahaan Asuransi: Analisis Kasus PT. Asuransi Jiwasraya Persero
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Krisis pembayaran polis asuransi di Indonesia, terutama yang melibatkan PT. Asuransi Jiwasraya, telah menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab gagal bayar dan menganalisis peran OJK dalam pengawasan industri asuransi serta upaya pemerintah dalam menyelamatkan perusahaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal, seperti kesalahan pengelolaan keuangan dan keputusan investasi yang buruk, serta pengawasan OJK yang lemah, berkontribusi terhadap masalah ini. Pemerintah telah meluncurkan program restrukturisasi polis dan pengalihan aset kepada PT. IFG Life melalui tiga tahap: pengumuman, sosialisasi, dan penutupan. Temuan ini menekankan perlunya perbaikan dalam pengawasan OJK dan transparansi manajemen untuk mencegah gagal bayar di masa depan serta memperkuat langkah-langkah penyelamatan bagi PT. Asuransi Jiwasraya dan nasabahnya.
Keywords
References
Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metode Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7,(No.1),pp.20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Deriyanti, Karin Jihananda., Wahjuni, Edi., & Adonara, Firman Floranta. (2022). Prinsip Keadilan Terhadap Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis PT. Asuransi Jiwasraya. Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol.3,(No.1),p.23.
Derrig, Richard A. (2002). Insurance Fraud. The Journal of Risk and Insurance, Vol. 69, (No.3),pp. 271–287. https://www.jstor.org/stable/1558678.
Elfahra, Redhina., & Joesoef, Iwan Erar. (2021). Tanggung Jawab Negara (Pemerintah) Atas Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero): Studi Perlindungan Nasabah. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora,Vol.8,(No.2),pp.304–312. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.304- 312.
Halomoan, T. (2022). Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi. Dharmasisya; Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol.2, pp.215–226. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol 2/iss1/17/.
Haryanti, R. (2023). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dengan Analisis Fraud Pentagon. Sanskara Akuntansi Dan Keuangan, Vol.1, (No.02), pp.92–99. https://doi.org/10.58812/sak.v1i02.70
Hendardini, Raden Roro C. (2021). Akuisisi, Mer Akuisisi, Merger, Konsolidasi Perusahaan Dalam Pasar Modal. Indonesian Notary, Vol.3,(No.33),pp.733–734. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/ 33/.
Hidayah, Ardiana., & Fitriah. (2022). Kebijakan Restrukturisasi Perusahaan Asuransi Solusi,Vol.20,(No.2),pp.252–258. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i2.594.
Kamdani, Farida Ayu., & Sumriyah. (2023). Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Bakrie Life. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, Vol.1,(No.3),pp.132–140. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.
Majid, Abd., & Sumriyah. (2023). Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat gagal bayar perusahaan asuransi. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, Vol.1,(No.3),pp.125–134.
Malasari, Dessy., Adam, Mohamad., & Hanafi, Agustina. (2020). Rasio keuangan dan kemungkinan gagal bayar dengan metode KMV Merton pada perusahaan non keuangan di Bursa Efek Indonesia. DeReMa Jurnal Manajemen, Vol.15, (No.1),pp.120–135. http://dx.doi.org/10.19166/derema.v15i1.17 64.
Navisa, Fitria D. (2020). Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian Asuransi. Negara Dan Keadilan, Vol.9,(No.2),p.188. https://doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7490.
Paterson, S. (2023). Restructuring moratoriums through an information-processing lens. Journal of Corporate Law Studies, Vol.23, (No.1).pp.37-67. https://doi.org/10.1080/14735970.2023.224 9149.
Putra, Ketut Asmara., Norken, I Nyoman., & Harmayanti, Kadek Diana. (2018). Analisis Risiko Pada Rencana Pemanfaatan Mata Air Metaum Di Desa Marga Kabupaten Tabanan. Jurnal Spektran, Vol.6, (No.1), pp.28–37. https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/19843.
Rambe, Soraya Hafidzah., & Sekarayu, Paramitha. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal Usm Law Review, Vol.5,(No.1),p.93.https://doi.org/10.26623/julr.v5i 1.4073.
Santri, Selvi H. (2019). Penerapan prinsip indemnitas pada asuransi kendaraan bermotor. UIR Law Review, Vol.3, (No.1), pp.31–37. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlr ev.2019.vol3(01).3418.
Sari, Annisa A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, Vol.1, (No.1), pp.23–33. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.15 4.
Sari, Merina Puspita., Rafsanjani, Abdurahman., Fatwa, Andi Mumtaz Jamaluddin., Kharisma, Nesya Arsalia., & Rifqi, Muhammad Jazil. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi. Jurnal Fundamental Justice, Vol.4, (No.1), pp.1– 16.https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i 1.2598.
Saskia, R. (2015). Kajian Hukum Terhadap Perspektif Peranan Pengawasan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Lex et Societatis,Vol.3,(No.2),pp.17–25. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v 3i2.7311.
Setiawan, I. (2020). Bedah Kasus Gagal Bayar Dan Kerugian Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), Vol.1, (No.1), pp. 34– 41. https://doi.org/10.55122/jabisi.v1i1.38.
Siswadi. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Praktik Asuransi Sebagai Solusi Menghindari Kerugian Atas Peristiwa Yang Terjadi Pada Lembaga Perasuransian. Jurnal Ummul Qura, Vol. XI, (No.1), pp.152–160. https://doi.org/10.55352/uq.v11i1.433.
Suharto, Eunike Selend., Pertiwi, Nike Dian, & Tirtasari, Yurike Adelya. (2015). Risiko Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/Pbi/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Privat Law, Vol.07, pp.36-41. https://www.neliti.com/publications/26593/risiko-dalam-perjanjian-kredit-perbankan-menurut-peraturan-bank-indonesia- nomor#cite.
Surya, Satrisca Sagitha., & Suyatma, I Nyoman. (2014). Akibat Hukum Bentuk-bentuk Restrukturisasi Perusahaan di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,Vol.2,(No.5),pp.16.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9553.
Suryono, A. (2009). Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.9,(No.3),pp.213–221. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.232.
Suryono, Kelik Endro., & Rahadat, Brandon Alfin. (2020). Tanggung Jawab Hukum PT Jiwasraya Terhadap Nasabah. Jurnal Meta-Yuridis,Vol.3,(No.2),pp.47–70. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5860.
Solichin, Rizky A. (2021). Critical Review Legal Protection towards the Beneficiaries of PT Asuransi Jiwasraya due to Payment Defaults of the Jiwasraya Savings Plan: A Critical Review. Unnes Law Journal, Vol.7,(No.2),pp.257–286. https://doi.org/10.15294/ulj.v7i2.47548.
Syamsiar, R. (2013). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7(No.1),pp355–362.https://doi.org/10.25041 /fiatjustisia.v7no1.365.
Wijaya, Yeremia., & Soemarwi, Vira. W. S. (2021). Analisis Kebijakan Program Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Ditinjau Dari Aspek Perjanjian (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 09/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst).Jurnal Hukum Adigama,Vol.5,(No.1),pp.51–73.https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/19599/12000.
Yikwa, I. (2015). Asuransi Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Lex Privatum, Vol.3.(No.1),p.136.https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7033.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembar Negara 2007 Nomor 106.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337 1 (2014).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Article Metrics
Abstract View : 19 timesPDF Download : 23 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nadiva Azzahra Putri, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.