Peran Hukum Dalam Menyelesaikan Wanprestasi pada Perjanjian Jual Beli
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Wanprestasi perdata merupakan suatu perbuatan dimana adanya seseorang ataupun dari salah satu pihak yang terlibat tidak dapat memenuhi dan/atau melakukan kelalaian untuk menjalani kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Adanya wanprestasi menimbulkan resiko yang akan dihadapi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut.. Sesuai dengan yang sudah tertulis pada Pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian pada kegiatan jual beli adalah suatu perjanjian yang ketika salah satu pihak secara sadar mengikatkan dirinya untuk menyerahkan barang kepada pihak lain, yang kemudian pihak lain tersebut melakukan transaksi atau pembayaran sesuai harga yang telah dijanjikan. Jika terjadi persengketaan terhadap kedua belah pihak, pihak pembeli, atau kerap disebut dengan konsumen perlu mengajukan tuntutan langsung terlebih dahulu kepada pihak yang menjadi pelaku usaha atau penjual yang bersangkutan dan pihak selaku penjual berkewajiban untuk memberi respon atas tuntutan tersebut. Salah satu bentuk perjanjian yang umum terjadi dalam aspek kehidupan sehari-hari adalah perjanjian dalam kegiatan jual beli. Oleh karena hal tersebut, penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian, terutama dalam transaksi bernilai besar, untuk membuat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tertulis ini dapat menjadi bukti kuat jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, sehingga hak serta kewajiban bagi masing-masing pihak dapat ditegakkan secara adil.
Keywords
References
Abdhillah, F., Siregar, B. J., Novita, T. R., & Nasution, A. (2023). ANALISIS YURIDIS JAMINAN HUTANG PIUTANG TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI (Studi Putusan No. 10/Pdt. GS/2020/PN. LBP). Neraca Keadilan, 2(1), 68-83.
Agustini, R. P., Putri, A. A., Wibowo, D. F., Husna, L. M., & Wandita, C. Y. (2024). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Action Research Literate, 8(7).
Ardana, Y., Herlambang, D., Wicaksono, Y. C., & Wijaya, M. R. (2021). Akibat Hukum Debitor Wanprestasi Terhadap Perjanjian Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 111-118.
Azkia, T. N., & Suryono, A. (2024). Analisis Terhadap Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 59/Pdt. G/2022/PN Mkd). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 258-269.
Cahayani, D. (2023). Kesepakatan Dalam Perjanjian Sebagai Langkah Preventif Terhadap Pencegahan Wanprestasi. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 2(10), 2007-2016
Fatmawati, N. A. I. (2023). Pertanggungjawaban Pemilik Kos Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Dari Perjanjian Sewa Menyewa Secara Lisan. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(1), 1080-1086.
Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat.
Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), 1-10.
Hasibuan, H. R., Imsar, I., & Harahap, R. D. (2023). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Dalam Penyelesaian Produk Pembiayaan Multijasa Di PT. Bprs Al-Washliyah Krakatau. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(2), 564-570.
Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 361-351.
Kholik, S., Mirwansyah, M., & Purwanti, Y. (2023). Kekuatan Hukum Legalisasi Notaris Terhadap Perjanjian Hutang Piutang Jika Terjadi Wanprestasi. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 162-177.
Mantili, R., & Sutanto, S. (2019). Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Dialogia Iuridica, 10(2), 1-18.
Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3).
Priyanto, M. A., & Ubaidillah, L. (2024). Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor: 3/Pdt. GS/2021/PN. Bdw). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 7-7.
Purba, N. D., Ananda, J. S., & Khalis, G. (2023). Meninjau Perjanjian Sewa Menyewa Lisan Berdasarkan Hukum Wanprestasi Dalam Perikatan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/PDT/2016). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1987-1998
Putra, D. Y., Danil, E., & Hasbi, M. (2023). KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KLAUSA KERUGIAN KONSEKUENSIAL DALAM PERKARA WANPRESTASI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1106. K/Pdt/2016. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(7), 2215-2226.
Renwarin, M. K., & Sharon, G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 1-15.
Rosando, A. F., & Berhitoe, E. E. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Bisnis Internasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5317-5326.
Simanungkalit, D. A. L., Amaliah, S. N., Andriyani, A. Z., & TARINA, D. D. Y. (2023). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 5(03), 23-31.
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).
Srihandayani, L. (2021). Perspektif Yuridis dan Praktis Pembedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Kawruh Abiyasa, 1(2), 166-181.
Tarmudi, T., & Putra, A. A. (2023). Aspek Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(2 Desember), 99-114.
Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27-39.
Utari, A. A. D., Riendy, Y., & Sofwan, E. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pledoi (Jurnal Hukum dan Keadilan), 1(1), 48-58.
Yunita, A. H. N. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah Dan Bangunan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nusantara Hasana Journal, 2(2), 230-238
Article Metrics
Abstract View : 4 timesPDF Download : 7 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Moody Rizqy Syailendra Putra, Darius Nayoltama, Allaysha Adindaputri Kirani, Sulthan Fadhil Hisyam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.