Efektivitas Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Mall Grand Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kasus pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan contoh implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi karya intelektual. Sketsa karya Alm. Henk Ngantung digunakan tanpa izin sebagai logo Mall Grand Indonesia, yang kemudian digugat oleh ahli warisnya. Pengadilan memutuskan bahwa PT Grand Indonesia bersalah atas pelanggaran hak cipta dan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,00. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia, yang bersifat otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk fisik, cukup efektif. Namun, masalah seperti status hak cipta dalam hubungan dinas dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak cipta masih ada. Untuk menghindari kejadian serupa, perlu adanya edukasi lebih lanjut dan prosedur internal yang lebih ketat bagi pelaku usaha sebelum menggunakan karya cipta. Dengan ini, pelanggaran hak cipta dapat diminimalisir di masa mendatang.
Keywords
References
Apriono, A., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Hak Cipta Terkait dengan Penggunaan Sketsa Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia Berdasarkan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2020). Unes Law Review, 6(1), 2004-2016.
Rachapraja, M. S. D. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PELANGGARAN HAK EKONOMI ATAS CIPTAAN SKETSA TUGU SELAMAT DATANG DI JAKARTA PUSAT BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN. Jkt. Pst) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
TAQIYYAH NURJANNAH, M. I. Y. T. H. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA GAMBAR SKETSA “TUGU SELAMAT DATANG” YANG DIGUNAKAN SEBAGAI LOGO PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga. Jkt. Pst) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA).
Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pemilik Hak Cipta Yang Digunakan Sebagai Hak Merek (Studi Putusan 35/Pdt. Sus-Hki/Hak Cipta/2020/Pn Jkt. Pst). Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(2), 616-627.
Kusumawardani, N. A., & Arifardhani, Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS ATAS PENGALIHAN HAK CIPTAAN SKETSA/GAMBAR TUGU SELAMAT DATANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 3(1), 1-29.
Manurung, E. A. P. (2022). Karya Digital Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Verdict: Journal of Law Science, 1(1), 30-36.
Nugraha, R., & Krisnamurti, H. (2019). Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 97-114.
Kamani, N. K. M. L., & Khaerunnisa, V. (2023). Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Kontroversi Geprek Bensu dan Ruben Onsu: Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek dalam Industri Kuliner dan Hiburan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28586-28597.
Hafsari, Y. M. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733-743.
Affandi, B. P. (2017). Analisis Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf dalam upaya meningkatkan perekonomian di Indonesia. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(2), 162-183.
Sianipar, E. A., & Aisyah, P. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Judge: Jurnal Hukum, 3(02), 62-65.
Syah, S. Z. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(9), 258-261.
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122-128.
Effendi, N. (2022). Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Journal of Social and Economics Research, 4(2), 198-205.
Permata, A. K., Shafahiera, W. Z., Pramudita, A., & Nursyahdani, E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA ERA PERDAGANGAN DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(11), 21-30.
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2), 284-299.
Kilanta, D. R. (2017). Penegakan Hukum terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 6(3).
Akbar, F. A., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2014). perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut pasal 12 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta di indonesia (Doctoral dissertation, Riau University).
Stefano, D. A., Saptono, H., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-11.
Mailangkay, F. (2017). Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 5(4).
Asri, D. P. B. (2016). Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 612-632.
Malik, I. A., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2017). Perlindungan hukum atas karya cipta permainan video menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-13.
Kurnianingrum, T. P. (2016). Materi Baru Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta the New Material on Copyright Act Number 28 Year 2014. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 93-106.
Saputra, E. R., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658-16378.
Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).
Article Metrics
Abstract View : 14 timesPDF Download : 19 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Laurencia Ryanto, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.