Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Astuti Angelina Giawa(1), Ojak Nainggolan(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Proyek strategis nasional dan proyek infrastruktur prioritas dibangun dalam jangka menengah dan panjang. Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004, perencanaan strategis harus dimulai dengan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah. Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yang selanjutnya disebut Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Strategis Keamanan Pembangunan mencakup bidang keamanan infrastruktur jalan, serta infrastruktur lainnya, dan bertanggung jawab untuk menjaga proyek strategis nasional. Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah adalah focus Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. upaya Kejaksaan RI untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional, serta mengkaji batasan wewenang dan tanggung jawab kejaksaan sebagai penegak hukum dan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.


Keywords


Kejaksaan

References


Agus Mahendra Iswara, Fungsionalitas Pengamanan Pembangunan Strategis Berbasis Digital Dalam Pencegahan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum Saraswati, Vol 2 No 2 (2020) Hal 199.

I Ketut Kasna Dedi, Tugas Dan Fungsi Kejakasaan Dibidang Pengamanan Proyek Strategis Nasional Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Independent, Vol. 8 No. 1 (2020), Hal 273.

La Haja, Devy K. G. Sondakh, dan Natalia L. Lengkong, Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Dan Pendampingan Hukum Proyek Strategis Sesuai Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik, E-Journal UNSRAT, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 3/Jul- Sept/2020, Hal 116-117.

Hendrizal Husin, Pendampingan Hukum Proyek Strategis Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Hijau, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 11 Oktober 2022, Hal 7-8.

Dr. Teuku Rahman, Optimalisasi fungsi intelijen penegakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung konsolidasi demokrasi, Lembaga ketahanan nasional republic Indonesia, Jakarta, Oktober 2022, Hal 5.

Devy K. G. Sondakh dan Natalia L. Lengkong, “Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Dan Pendampingan Hukum Proyek Strategis Sesuai Undang Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik”, Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 3/Jul-Sept/2020, Hal 120.

Tri Atmojoyo Setyo Pranoto dan Adhy Nugraha, “ Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis ’’, Jurnal Madani Hukum – Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol.2 No.2 Agustus 2024, Hal. 68-78.

Herianto Yudhistiro Wibowo Soeryo Putro Bharoto, Peran Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Cilacap, Jurnal Idea Hukum, Vol. 5 No. 1 Maret 2019 Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Fajrin Irwan Nurmansyah dan Amiruddin, Fungsi Preventif Seksi Pengamanan PembangunanStrategis Pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8 No.1 Edisi Februari 2020, Hal 465.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 8 times
PDF Download : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Astuti Angelina Giawa, Ojak Nainggolan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.