Tinjauan Hukum Terkait Implementasi Perlindungan Hak Perempuan pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Indah Aprilia(1), Cesilia Aprianes(2), Devi Devi(3), Marcela Octavia(4), Luqyana Shafira Alfarhani(5), Nicholas Owen(6),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia sedang mencapai kemajuan di semua bidang, dan tujuan utamanya adalah menjadi negara maju dengan persatuan dan kebersamaan pada tahun 2045. Pembangunan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari pembangunan negara. Semua hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan, harus dilindungi. Meskipun secara konvensional, pekerja perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama di tempat kerja, faktanya kondisi perempuan di bidang ketenagakerjaan masih kurang baik. Ini terbukti oleh fakta bahwa persentase perbedaan gender yang cukup besar antara perempuan dan laki-laki di tempat kerja. Penelitian yang dilakukan dalam artikel ini dilakukan dari sudut pandang Yuridis Normatif. Metode ini didasarkan pada definisi lengkap dari ahli sosiologi hukum Indonesia Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa penelitian yuridis normatif memerlukan pemeriksaan bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian. Di Indonesia, perempuan memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Meskipun berbagai regulasi telah dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan, masih ada masalah dalam menerapkannya. Perlindungan pekerja perempuan di Indonesia mencakup beberapa elemen penting. Pertama, kesadaran hukum pekerja perempuan rendah, yang menyebabkan banyak dari mereka tidak memahami hak-haknya secara menyeluruh. Dalam hal hak dan perlindungan perempuan, pemerintah harus lebih aktif menyuarakan dan mempromosikan peraturan, terutama yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa hak, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku setara untuk semua karyawan khususnya karyawan wanita.


Keywords


Ketenagakerjaan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Pekerja Perempuan

References


Anagha Sarpotdar. (2019) “Sexual Harassment of Women at Workplace in India: Journey from a Workplace Problem to a Human Rights Issue”, Journal of Business Management and Social Sciences Research. Vol. 3 (7).

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Depnakertrans.

Hidayat, Muhammad Rido., Dkk. (2022). “Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Undang-Undang”. Sibatik Journal. Vol. 2 (1).

Komnas Perempuan. (2023). “Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan”, KomnasPerempuan.go.id. Jakarta: Diakses dari: https://komnasperempuan.go.id/download-file/949.

M. Bagus Basofi & Irma Fatmawati, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Professional, Vol. 10 No. 1 Juni 2023.

Milania. Shinta R., Dkk. (2023). “Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan dari Perspektif Keadilan Gender dan Hak-Hak Pekerja Perempuan (Studi Kasus Pekerja Perempuan PT X di Kabupaten Jepara)”. Jurnal Undip. Semarang. Diakses dari: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/download/40739/29697.

Monicha Widyasputri, & Sarnawa, B. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Khusus Pekerja Perempuan (Perbandingan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan)”. Media of Law and Sharia, Vol. 5 (2). Diakses dari: https://doi.org/10.18196/mls.v5i2.50.

Nurul, Maulida I., Dkk. (2019). “Tantangan dan Kesempatan Wanita dalam Lingkungan Kerja”. ResearchGate.Net. Vol. 13 (2).

Prajnaparamita, Kanyaka. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Administrative Law & Governance Journal. Vol. 2 (1). Diakses dari: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5098.

Rahayu, Sri Nori. (2023). “Tinjauan Hukum Implementasi Serta Kendala Praktis Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan dalam Konteks Pemutusan Hubungan Kerja”. Journal of Comprehensive Science. Vol. 2 (9). Diakses dari: https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/download/513/502/1983.

Rahmatillah, Shofiyah. (2024). “Upah Rata-Rata per Jam Pekerja Menurut Jenis Kelamin”. data.goodstats.id. Diakses dari: https://data.goodstats.id/statistic/tingkat-kemiskinan-di-kota-medan-terus-turun-hingga-2024-4Uk2I?utm_campaign=read-infinite&utm_medium=infinite&utm_source=internal.

Rismansyah, Mohammad Robi & Yasmin Hadid, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Indonesia Di Tempat Kerja Dan Kaitannya Dengan Pembangunan Ekonomi Nasional”. Padjadjaran Law Review Vol.7 (2)

Soekanto, Soerjono. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Press. Jakarta.

Susiana, Sali. (2019). “Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme”. Jurnal Aspirasi Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. 8 (2). Diakses dari: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/1266.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Indah Aprilia, Cesilia Aprianes, Devi Devi, Marcela Octavia, Luqyana Shafira Alfarhani, Nicholas Owen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.