Peran Hukum Dalam Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Akibat Pengelolaan Sumber Daya Alam
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Sumber Daya Alam (SDA) adalah aset penting yang mendukung kehidupan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan, pengelolaan SDA yang berkelanjutan menjadi sebuah keharusan. Hukum memegang peranan penting dalam upaya mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan yang sering terjadi akibat pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang tidak mematuhi prinsip keberlanjutan kerap kali menyebabkan kerusakan lingkungan. Landasan hukum utama di Indonesia, yakni Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945, di dalam ini dijelaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan tujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai manusia, kondisi, dan situasi terkait. Penelitian ini termasuk penelitian normatif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber-sumber literatur atau bahan pustaka, yang berarti metode ini mengandalkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan hukum serta bahan-bahan hukum yang relevan dengan topik penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah survei literatur, yang secara sistematis meneliti dan menganalisis buku, undang-undang, catatan kuliah, dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitian. Strategi hukum untuk mendorong pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat diperkuat dengan berbagai pendekatan yang bersifat holistik.
Keywords
References
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 10.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 10.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), hal 52.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2005), hal 141 -169.
Th. Drupsteen G. Kleijis-Wijnnobel, Handhaving Van Milieurecht Door Middle Van Civiel, Administratief en Strafrecht, Opstellen Over Het Milieustrafrecht, Arnhem: Gouda Quint, 1991, hlm. 4.
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II – Nasional, Cet. I, Bandung: Binacipta, 1981, hlm. 31.
pasal 1 angka 14 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.
ST. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku V: Sistem Hukum Pencemaran, Bandung: Bina Cipta, 1985, hlm. 35. Dan lihat pula dalam Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku , Sektoral, Bandung: Bina Cipta, 1986, hlm. 77.
pasal 1 angka 16 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996, hlm. 190.
Pengertian AMDAL sebagaimana diungkapkan oleh Otto Soemarwoto, berasal dari National Environmental Policy Act (NEPA) 1969 di Amerika Serikat, Environmental Impact Assessment / Amdal dimaksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin timbul oleh suatu aktivitas pembangunan. Konsep ini merupakan bagian dari ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan. Untuk selengkapnya, lihat: Otto Soemarwoto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999, hlm. 36.
Taufik Imam Santoso, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet. I, Malang: Setara Press, 2009,, hlm. 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2010, hlm. 21.
Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Cet. I, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, hlm. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, 2010, hlm. 3.
Taufik Imam Santoso, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet. I, Malang: Setara Press, 2009, hlm. 2.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Yohanes Andrew Yonatan, Naufal Adib Putra, Steven Otnil Jakub, Diaz Luftiyansyah, Jonathan Kenneth Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.