Analisis Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Ronald Tannur: Perspektif Hukum Pidana Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kasus Ronald Tannur telah menyoroti tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait dengan prinsip keadilan substantif dan independensi peradilan. Keputusan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan kelemahan dalam proses pembuktian serta terdapat dugaan intervensi eksternal dan suap yang melibatkan hakim. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dan pendekatan kualitatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen sekunder lainnya untuk mengevaluasi efektivitas peraturan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan hakim yang kontroversial untuk memutus bebas terdakwa Ronald Tannur memperlihatkan kelemahan peradilan di Indonesia dan tanggung jawab pidana dapat dikaitkan dengan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum dan keterpenuhan aspek subjektif serta objektif yang diatur dalam KUHP. Keputusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan lima tahun penjara menegaskan pentingnya penegakkan keadilan substantif, namun kasus ini juga mencerminkan kelemahan sistem peradilan terhadap intervensi eksternal yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Reformasi sistem peradilan dan penguatan pengawasan terhadap integritas hakim direkomendasikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Keywords
References
Pasal 6 Ayat 3, Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Ri Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/ SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Noah webster, fuady 2007 ;09
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241–242.
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 241.
Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, hal. 248.
Sudarto, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman Purwokerto, hal. 23.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2013. H. 16.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2013. H. 16.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023 hal 256, terkait dengan Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta:PT.Bima Aksara, 1993), hlm. 35.
Noah webster, fuady 2007 ;09
https://www.youtube.com/watch?v=KWuRkvqgawA, Podcast Channel YT Deddy Corbizier, diakses pada tanggal 24 November 2024
Anonim.“MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun di Kasasi, Batalkan Putusan PN Surabaya”, CNN Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024,https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241023193407-12-1158926/ma-vonis-ronald-tannur-5-tahun-di-kasasi-batalkan-putusan-pn-surabaya
https://emedia.dpr.go.id/2024/07/29/komisi-iii-putusan-hakim-bebaskan-ronald-tannur-khianati-keadilan/, diakses pada tanggal 24 November 2024
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Kelly Chandra Puspita Halim, Shefira Amalia Choirunnisa, Riska Amelia Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.