Analisis Efektivitas Penerapan Self-Assessment Pajak di Indonesia Dalam Segi Hukum
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sistem ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi administrasi perpajakan. Pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam distribusi beban pajak antara wajib pajak individu dan korporasi, keterbatasan akses informasi dan teknologi bagi wajib pajak di wilayah terpencil, serta inkonsistensi regulasi yang mempengaruhi kepastian hukum. Inovasi administrasi, seperti e-filing dan e-billing, telah membantu meningkatkan kemudahan pelaporan pajak, tetapi belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Indonesia. Masalah yang mempengaruhi efektivitas sistem ini adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan kurangnya pendampingan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Keywords
References
Aidah Nur Hasanah, Audi Susandi. “Implementasi Dan Kendala Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak Indonesia”. Jurnal syariah dan hukum. 2023.
Arlini Hapsari Putri Pramudya, Arief Wibisono, Marni Mustafa. “Assessment Dalam Hukum Pajak” . Jurnal sosial sains. 2022. Vol 2
Direktorat Jenderal Pajak. “Penggunaan e-Filing dan e-Billing: Statistik 2023.” Diakses pada Desember 2024.
Haris, S. (2023). “Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Pajak di Indonesia.” Tax Journal Indonesia, 9(3), 78-89.
Nesya Arumsari. “Analisis Efektivitas Penerapan Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kpp Pratama Jakarta Menteng Satu)”. 2015. Skripsi
Paramita, G. (2022). “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak dalam Sistem Self-Assessment di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 145-160.
SAR. “Analisa Penerapan Sistem Self-Assesment Perpajakan di Indonesia dan Penerapan Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Sistem Self-Assesment di Indonesia” .Blog
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Eunike Graciella, Michelle Sharon, Rabbil Arya, Ahmad Muzacky, Rayhan Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.