Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing di Negara Indonesia dan Vietnam (Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 on Investment)

Pitra Regina Sipahutar(1), Joel Fredly Pakpahan(2), Ekel Tuahta Ginting(3), Martono Anggusti(4),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
(3) Universitas HKBP Nommensen Medan
(4) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas perbandingan hukum penanaman modal asing di Indonesia dan Vietnam. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana ketentuan hukum di Vietnam lebih mendukung penanam modal asing dibandingkan dengan ketentuan di Indonesia. Dengan menggunakan teori perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam hukum penanaman modal asing antara kedua negara. Objek penelitian difokuskan pada struktur sistem hukum dan ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan pendekatan perbandingan hukum mikro. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder, dan analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 (UUPM) di Indonesia dan UU Penanaman Modal No. 67/2014/QH13 di Vietnam memiliki persamaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada investor asing serta manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun, kedua undang-undang tersebut berbeda dalam beberapa aspek, seperti ruang lingkup aplikasi, jenis badan usaha, pengaturan tenaga kerja, bidang usaha investasi, dan institusi penanaman modal. Berdasarkan perbandingan ini, disarankan agar Indonesia melakukan pembaruan hukum penanaman modal untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, mempermudah proses perizinan, dan mendukung perusahaan asing yang ingin berinvestasi.


Keywords


Hukum Investasi; Perbandingan Hukum; Investasi Asing

References


Aminuddin Ilmar, S. H. (2010). Hukum penanaman modal di Indonesia. Prenada Media.

Bureau, L. S. (2015). Ministry of Planning and Investment: Results of population and housing census.

Chandrawulan, A. A., & SH, L. M. (2014). Hukum perusahaan multinasional (Vol. 1). Keni Media.

Directorate, A., No, R., Hotel, R. B., & ul Islam, A. AmCham news and views.

Ha, T. V., Tuohy, M., Irwin, M., & Tuan, P. V. (2020). Monitoring and mapping rural urbanization and land use changes using Landsat data in the northeast subtropical region of Vietnam. The Egyptian Journal of Remote Sensing and Space Science, 23(1), 11–19.

Hamzah, R. (2017). Problematika hukum Indonesia: Teori dan praktik. Rajawali Pers.

KPMG. (2018). Redrawing the horizon.

Law No. 67/2014/QH13 of 2014 on Investment. Pub. L. No. 67 (2014). Retrieved from https://policy.asiapacificenergy.org/node/3418.

Marthen Arie, S. H. (2022). Hukum penanaman modal asing. Nas Media Pustaka.

Panjaitan, H. (2003). Hukum penanaman modal. Indhill Co.

Sumantoro. (1986). Hukum ekonomi. Penerbit Universitas Indonesia.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pub. L. No. 25 (2007). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007.

VIETRADE. (2020). Vietnam Trade Promotion Agency (VIETRADE). Retrieved from http://www.vietrade.gov.vn/en.

Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Analisis perbandingan hukum penanaman modal asing antara Indonesia dengan Vietnam (Tinjauan dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 on Investment). Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 443–209


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 3 times
PDF Download : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Pitra Regina Sipahutar, Joel Fredly Pakpahan, Ekel Tuahta Ginting, Martono Anggusti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.