Perbandingan Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General Dalam Perspektif Ketatanegaraan
(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau
Corresponding Author
Abstract
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga ini menghadapi berbagai kendala akibat keterbatasan kewenangan yang menyebabkan pengawasan belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan Komisi Kejaksaan RI dengan United States Department of Justice Office of the Inspector General serta merumuskan konsep ideal kewenangan Komisi Kejaksaan dalam perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa United States Department of Justice Office of the Inspector General memiliki kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, seperti kewenangan investigasi mandiri dan kewajiban pelaporan berkala ke Kongres. Sementara Komisi Kejaksaan RI memiliki kewenangan terbatas dan bersifat pasif yang hanya dapat bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, diperlukan penguatan kedudukan Komisi Kejaksaan melalui revisi Undang-Undang Kejaksaan dengan menambahkan bab khusus yang mengatur secara komprehensif tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Kejaksaan. Revisi ini harus mencakup perluasan kewenangan investigasi mandiri, dan mekanisme pelaporan berkala kepada DPR untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga Kejaksaan.
Keywords
References
Lay, Cornelis. "State Auxiliary Agencies." In JENTERA: Komisi Negara. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2006.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. Metode Penelitian Hukum. Medan: Refika Aditama, 2018.
Mochtar, Z. A. Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Indrati S, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Choky R. Ramadhan, “Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan”, Media Hukum dan Peradilan: Teropong, Volume 1, 2013
Nur Syarifah, ”Meninjau Efektivitas Kewenangan Komisi Kejaksaan” Media Hukum dan Keadilan teropong, Volume 1 November, 2013
Nadia Elizabeth Hilliard, “The Accountability State: US Federal Inspectors General And The Pursuit Of Democratic Integrity, 1978-2012” Dissertation, Department Of Politics And International Relations University Of Oxford, Oxford, 2014
Samuel Hamonangan Simanjuntak, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2020
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
United States Inspector General Act 1978
United States Inspector General Act Amendments of 1988
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Johanes Hamonangan Pratama Saragi, Mexsasai Indra, Zulwisman Zulwisman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.