Pembatasan Penafsiran Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:Analisis Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu Dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres
(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau
Corresponding Author
Abstract
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, berdasarkan kewenangan ini MK dapat memutuskan apakah norma suatu UU, baik sebagian maupun seluruhnya, bersesuaian dengan norma UUD 1945 (bernilai konstitusional) ataukah justru bertentangan (bernilai inkonstitusional). Kewenangan pengujian undang-undang menimbulkan sebuah kewenangan yang mutatis mutandis (dengan sendirinya) ada, yaitu kewenangan untuk melakukan penafsiran dalam sebuah pengujian UU, yang secara eksplisit tidak diatur dalam konstitusi. Tidak adanya aturan terkait kewenangan penafsiran ini menimbulkan permasalahan tentang bagaimana batasan MK dalam melakukan penafsiran. Dalam kasus putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang amarnya dikabulkan sebagian dengan penambahan norma baru, padahal putusan pendahulunya yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 diputus ditolak karena ditafsirkan sebagai kebijakan hukum terbuka padahal objek JR dan petitumnya kurang lebih sama, hal ini menunjukkan sikap inkonsistensi yang disebabkan tidak adanya batasan dalam penafsiran yang dilakukan MK. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approach). Penelitian ini dikonsepkan dalam hukum sesuatu yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah/norma yang menjadi patokan dalam berperilaku yang dianggap pantas. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan metode kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan. Pertama, pembatasan penafsiran kebijakan hukum terbuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait batas usia capres/cawapres yang paling utama adalah muatan materi tidak diatur oleh konstitusi. Kedua, akibat hukum penafsiran kebijakan hukum terbuka oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait batas usia capres/cawapres adalah perubahan regulasi, dinamika pemilu dan implikasi hukum. Saran yang dapat penulis tujukan pada MK adalah Pertama memperjelas konsep kebijakan hukum terbuka. Kedua, mencantumkan dengan jelas pembatasan kebijakan hukum terbuka dalam pertimbangan sebuah putusan. Ketiga, konsisten dengan keputusan dalam perkara dengan pokok dan substansi yang sama.
Keywords
References
Amiruddin,Zainal Asikin,Penghantar Metode Penelitian Hukum,(Depok;I Pers)
Dessy Artina, Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-XVI/2008 Terhadap Kuota 30% Perempuan, Jurnal Konstitusi, Badan Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Riau (BKK FH UNRI), 2012
Emilda Firdaus Dan Zainul Akmal, Hukum Tata Negara, Taman Karya, Pekanbaru, 2020
Emilda Firdaus, Hukum Tata Negara, Alaf Riau, Pekanbaru, 2010
Https://Www.Umy.Ac.Ic/Terkait Putusan Mk Soal Batas Usia Capres Cawapres
Jimly Asshiddiqie. 2011. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press
Mardian Wibowo. 2019. Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Konsep Dan Kajian Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang. Jakarta:Rajagrafindo Persada
Putusan Mk No 90/PUU-XXI/2023
Putusan MK No. 55/PUU-XXI/2023
Putusan Mk Nomor 29/PUU-XXI/2023
Radita Ajie, Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Beradasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 2016
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum,(Jakarta;UI Press),1998
Tanto Lailam. ”Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Media Hukum. 2014
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 60.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fadwa Hakim, Emilda Firdaus, Gusliana HB
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.