Politik Hukum Pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Pedagang Kaki Lima di Pasar Kodim Pekanbaru
(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
(3) Universitas Riau
Corresponding Author
Abstract
Permasalahan dalam pengelolaan pasar rakyat dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru, khususnya di kawasan Pasar Kodim. Kota Pekanbaru sebagai salah satu sentra ekonomi di Sumatera menghadapi tantangan besar dalam mengatur pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, dan kegiatan Peraturan Daerahgangan, termasuk penataan Pedagang Kaki Lima yang sering kali menimbulkan gangguan ketertiban, kemacetan, dan permasalahan kebersihan. Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengatur pengelolaan pasar melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pasar secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum bagi pedagang, dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal. Dalam konteks otonomi daerah, kajian terhadap Politik Hukum di balik pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan tersebut mampu mencapai keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, dan hak-hak Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif dan adil dalam pengelolaan pasar rakyat di Kota Pekanbaru. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian Hukum Empiris, karena hendak mengetahui Politik Hukum pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Pada Pedagang Kaki Lima di Pasar Kodim pekanbaru. Penelitian ini menganalisis peran Politik Hukum dalam kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru, dengan fokus pada implementasi Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Politik Hukum memegang peranan penting dalam menyeimbangkan kepentingan umum dan hak-hak Pedagang Kaki Lima sebagai bagian dari ekonomi informal. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan tata ruang kota, namun pelaksanaannya menghadapi tantangan akibat tekanan sosial-ekonomi, seperti meningkatnya jumlah Pedagang Kaki Lima. Penelitian juga menemukan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah ini melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, DLHK, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Namun, pengelolaan Pasar Kodim saat ini sebagian besar dialihkan kepada pihak swasta melalui konsep Bangun Guna Serah (BGS), dengan peran pemerintah lebih bersifat konsultatif dan pengawasan. Tantangan utama meliputi konflik kewenangan antara pemerintah dan swasta, penegakan hukum yang belum optimal, serta keterbatasan infrastruktur. Selain itu, aspek sosial-ekonomi pedagang turut memengaruhi keberhasilan penataan, karena area Pasar Kodim menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak Pedagang Kaki Lima. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang responsif, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal dan menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur.
Keywords
References
Desnora, Meta, “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru”, Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (2020).
Ledy Diana, Peraturan Daerahgangan Pakaian Bekas Impor Mengapa Masih Marak Terjadi?, Riau Law Journal Vol. 3 No.2, November 2019. Universitas Riau
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Safitri, Yosi, “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Pasar Senapelan (Pasar Kodim)”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (2017)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Waluyo,Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek , Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sindy Fitria, Emilda Firdaus, Dessy Artina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.