Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Dakwaan Alternatif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Ahmad Rafly BY(1), Almira Rotua Qari(2), Zainab Ompu Jainah(3),


(1) Universitas Bandar Lampung, Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung, Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung, Lampung
Corresponding Author

Abstract


Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin marak di era digital akibat kemajuan teknologi informasi yang mempermudah akses ke platform perjudian daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan dakwaan alternatif terhadap pelaku tindak pidana judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai aspek, seperti alat bukti, peran dan motif terdakwa, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan menjadi dasar utama dalam menentukan pasal yang paling relevan dengan fakta hukum di persidangan. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan dakwaan alternatif, seperti kendala teknis pembuktian, keterbatasan pemahaman teknologi oleh hakim, dan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Penerapan dakwaan alternatif yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi efek jera. Oleh karena itu, meskipun dakwaan alternatif memiliki potensi efektif, penguatan pedoman pemilihan pasal dan strategi penegakan hukum diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya.


Keywords


Judi online, dakwaan alternatif, pertimbangan hakim, keadilan, kepastian hukum, tindak pidana digital

References


Anang Iskandar, 2019, Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar), Elex Media Komputindo.

Kartono Kartini, 2009, Patologi Sosial-Jilid 1, PT Rajagrafindo, Jakarta, hlm. 8-9.

Paulus Anselmus Felix Lamintang, 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 47.

Sutan Remy Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Storia Grafika, Jakarta.

Ekklesia Pekan, 2019, Kajian Hukum Terhadap Wewenang Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Berdasarkan Pasal 14 Huruf D KUHAP, Lex Crimen, Vol. 7 No. 9.

Firman Floranta Adonara, 2016, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 No. 2, 217-236, Fakultas Hukum Universitas Jember.

Imelda Sonia R., 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Jurnal Lex Privatum, Vol. XI No. 5, hlm. 5.

Muhammad Nurdin, 2019, Kajian Yuridis Penetapan Sanksi di Bawah Sanksi Minimum dalam Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Samudra.

Rico Manshold Franklin Kandou, Elko Lucky Mamesah, Ronny Sepang, 2023, Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat sebagai Bahan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Perdata, Lex Administratum, Vol. 11 No. 5.

Zainab Ompu Jainah, 2011, Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Keadilan Progresif, Vol. 2 No. 2.

Dewanti Nur Indrati, 2023, Analisis Yuridis Kebijakan Regulasi dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Slw), Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Aminoel Akbar Novi Maimory, 2024, Rekonstruksi Regulasi Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana Narkotika terhadap Anak Berbasis Nilai Keadilan, Doctoral Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ahmad Rafly BY, Almira Rotua Qari, Zainab Ompu Jainah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.