Pemenuhan Prinsip Keadilan Dalam Pembangunan Bagi Penyandang Disabilitas

Zulvioniita Husna(1),


(1) Universitas Negeri Gorontalo
Corresponding Author

Abstract


Pinsip distabilitas adalah konsep yang merujuk pada pengembangan dan desain untuk memastikan kemudahan bagi semua orang, baik yang mampu maupun memiliki disabilitas. Penyandang cacat kesulitan yang lebih besar lagi dibandingkan dengan individu non-disabilitas    hambatan akses pelayanan publik, untuk pendidikan, kesehatan danlain-lain  pekerjaan Kebanyakan dinonaktifkan  Penyandang disabilitas masih hidup dalam kondisi yang memprihatinkan Jauh  dari adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip untuk menyadarkan para masyarakat yang berkebutuhan khusus yang seharsnya lebih percaya diri dari masyarakat non-distabilitas. Metode penilitian ini memakai metode yuridis normative yang di mana analisisnya di ambil dari data yang ditulis dalam data hokum serta perundang undangan yang berlaku.


Keywords


Prinsip, Distabilitas, Hukum

References


Cahyo Nugroho Widhi, ,2019,PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS MENDAPATKAN PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA

Erna Rochmawati Agustin, 2019,PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SEMARANG, DIPONEGORO LAW REVIEW

Fajri) Nursyamsi, 2018,‘ Penyusunan Perda dalam Rangka Pelaksana UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.’ Makalah di presentasikan di Kantor Wilayah K

Ismanto Entah, 2015, Hambatan Dalam Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas, jurnal BDI, juni 2022, hal, 75

Istifarroh, 2019, PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS MENDAPATKAN PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA, jurnal mimbar keadilan

PurnomosiB. Arie di, 2017, Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Rahayu Repindowaty dan Bustanuddin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)’ Jurnal Inovatif

Rahayu Repindowaty, 2015, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Jurnal Inovatif

Septianto, Bayu 2019, KPU Diminta Lebih Perhatian ke Pemilih Penyandang Disabilitas [dalam jaringan]

Sudika Mangku Dewa G, 2022, Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Disabilitas Terkait Hak Pendidikan di Kabupaten Buleleng ,jurnal magister hokum udayana

Sumarto Slamet, 2021, Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang disabilitas di Kota Semarang, jurnal INTEGRALISTIK

Website:

khuluq M khusnul, 2021 Hukum Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Kelompok Disabilitas, Artikel Smardjuges,14 mei,accesed 18 mei 2023


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zulvioniita Husna

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.