Model Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
(1) Universitas Negeri Gorontalo
Corresponding Author
Abstract
Kerja sama daerah merupakan perangkat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki daerah. indetifikasi ini meihat kemampuan dan pelaksanaan kerja sama daerah, dengan melihat sumberdaya manusia yang dimiliki pemerintah daerah sehingga tujuan dari kerja sama daerah tersebut terpenuhi. Keterbatasan kemampuan daerah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi dan sumber daya daerah memerlukan perhatian khusus pada pengelolaan kerja sama daerah untuk menigkata nilai kebermanfaatan dari objek kerja sama daerah. untuk itu dibutuhkan kelembagaan yangkuat dan mekanisme pengawasan dengan aspek yang krusial sesuai dengan semangat pelaksanaan kerja sama daerah.
Keywords
References
Syarif Hidayat, “Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Dalam Perspektif State-Society Relation”, Jurnal Poelitik, Vol.1, No. 1, Januari 2018, hal. 6.
Wasisto Raharjo Jati, “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 4, Desember 2022.hal. 748
Harmantyo, djoko, “pemekaran daerah dan konflik keruangan(kebijakan otonomi daerah dan implementasinya di Indonesia” Jurnal Makasa Sain, Vol. 2 No. 11, september 2018, hal 17.
Muhammad Fauzan, “Model Kerjasama Antar Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Pada Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemekaran”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No.2 Desember 2018. Hal 199.
Cahyani, Kartika, “Model Kerja Sama Antar Daerah Dalam Rangka Mendukung Otonomi Daerah”, Jurnal Riset Daerah vol. VII No. 2, September 2022, hal 170.
Jati, Wasisto Raharjo, “Inkonsentrasi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol 9 No 4, Desember 2022, Hal 748.
Imam Radianto Anwar Setia Putra, “Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah” Jurnal Bina Praja| Volume 5 Nomor 1 Edisi Maret 2023. Hal 113.
Astomo, Putra. “Penerapan Prinsip-Prinsip Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, No.3, Desember 2018, hal 407.
Danusastro, Sunarsno. “Penyusunan Program Legislasi Daerah Yang Partisipatif”, Jurnal Konstitusi, Vol 9 No 4 Desember 2022 Hal 648
Gadjong, Agussalim Andi. “ Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah Dalam Pergantian Kaidah Hukum Dasar Negara”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan”, Vol 41 No. 1. Januari 2020 Hal 152
Goni, Ronald M.M. “Kewenangan Gubernur Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Implementasi Pemberakuan Otonomi Daerah”, Jurnal Lex Administratum, Vol 3 No 4 september 2018 Hal 20.
Nasution, Faisal Akbar, “Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 22 No 2, April 2018, Hal 258.
Wahyu Donri Tinambunan, “Implementasi Penyelenggaraan Kerjasama Wajib Antar Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah”,pagaruyuang law journal, vol 5 no 2, Januari 2022, hal 180.
Hasjimzum, yusnani, “model demokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan public” jurnal dinamika hukum, vol 33 no 1 januari 2018, hal 5.
Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peratzran Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 9, Pebruari 2018, hal 21.
UNDANG-UNDANG
Republik Indonesia, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, Sekretariat Negara. Jakarta
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Marwiyawati S Radji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.