Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik
(1) Universitas Negeri Gorontalo
Corresponding Author
Abstract
Penggantian Antar Waktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme pengendalian dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggora parlemen. Kewenangan Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menggantikan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik, akibatnya eksistensi anggota dewan sangat tergantung dengan selera pengurus partai politik. Disisi lain, keberadaan anggota dewan karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.
Keywords
References
AL Muttaqien, Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi, Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Vol III No. 1, Juni 2020
Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2, Desember 2013.
Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2015.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Natasya Luthfiatika Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.