Penghapusan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR oleh Partai Politik

Natasya Luthfiatika Putri(1),


(1) Universitas Negeri Gorontalo
Corresponding Author

Abstract


Penggantian Antar Waktu (PAW) memiliki fungsi sebagai mekanisme pengendalian dari partai politik yang memiliki wakilnya yang duduk sebagai anggora parlemen. Kewenangan Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi alat efektif untuk menggantikan anggota dewan yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik, akibatnya eksistensi anggota dewan sangat tergantung dengan selera pengurus partai politik. Disisi lain, keberadaan anggota dewan karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.


Keywords


Penggantian Antar Waktu, Konsep Perwakilan Rakyat

References


AL Muttaqien, Implikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPRD Oleh Partai Politik Terhadap Demokrasi, Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Vol III No. 1, Juni 2020

Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2, Desember 2013.

Rida Farida, Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat, Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2015.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Natasya Luthfiatika Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.