Peran Penting Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Pemenuhan Hak Buruh yang Di Putus Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak
(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author
Abstract
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak buruh yang di-PHK secara sepihak oleh pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak seringkali mengabaikan hak-hak buruh, yang dapat menimbulkan ketidakadilan serta potensi kerugian ekonomi dan sosial bagi buruh yang bersangkutan. Dalam konteks ini, PHI berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, dengan fokus utama pada upaya pemenuhan hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tugas PHI meliputi pemeriksaan kasus PHK, memberikan keputusan yang adil dan objektif, serta memastikan bahwa buruh yang terkena PHK menerima hak-hak yang seharusnya, seperti pesangon, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan kontribusi PHI dalam perlindungan hak-hak buruh, serta mengevaluasi efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya keberadaan PHI dalam mewujudkan keadilan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK secara sepihak.
Keywords
References
Ari Yuliastuti,Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading ;
Devita, S.M., & Ayu, F.W,Analisis Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan;Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2 No.5, tahun 2021 halaman 420-421.
Haryanto,A.W,Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial;Jurnal implementasi putusan PHI dan kekuatan hukum eksekutorialnya, yang penting dalam memastikan buruh mendapatkan haknya setelah PHK Vol. 2 No. 2, Tahun 1983
jurnal Ketenagakerjaan Vol. 16 No. 2 Juli–Desember tahun 2021
Nikodemus maringan,Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.;Jurnal Hukum Legal Opinion,vol 3 no 3, tahun 2015
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
Rudi Febrianto Wibowo, Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak; Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No.1, Tahun 2021, halaman’109-120.’
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Article Metrics
Abstract View : 4 timesPDF Download : 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Benjamin Frans William, Debora Tambunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.