Peranan Badan Narkotika Nasional Dalam Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Untuk Dirinya Sendiri Sebagai Korban (Pecandu)

Novika Simaibang(1), Nurmaya Simanjuntak(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen
(2) Universitas HKBP Nommensen
Corresponding Author

Abstract


Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, tidak hanya dikalangan dewasa namun juga dikalangan remaja dan anak-anak. Dengan adanya permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan fungsi Badan Narkotika Nasional dalam menegakan hukum terhadap individu yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum sebagai tindakan BNN diharapkan mampu memberi jawaban yang membuat para 1penyalahgunaan narkotika dapat kembali hidup sebagaimana mestinya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Yang dimana penelitian ini melihat berbagai norma-norma hukum. Data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai literatur yang digunakan dalam penelitian ini menunjukan peran Badan Narkotika Nasional dalam menegakkan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

 

 


Keywords


Peranan BNN, Penyalahgunaan narkotika, Pelaku sebagai korban (Pecandu)

References


Partodiharjo Subagayo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta: 2010

Tarigan Irwan Jasa, Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi Nasional Kemasyarakatan Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, CV Budi Utama, Yogyakarta : 2017

Shoeluddin (2003). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kusno Adi. 2009. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: Umm Press

Badan Narkotika Nasional. 2009. Pedoman Petugas Penyuluhan P4GN di lingkungan hukum. Jakarta: Badan Narkotika Nasional

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Novika Simaibang, Nurmaya Simanjuntak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.