Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melaui Media Sosial

Zainudin Hasan(1), Dian Aulia(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan teknologi komunikasi dari media sosial telah membuka ruang baru dalam praktik peredaran gelap khusunya pada percobaan membeli narkotika. Percobaan membeli narkotika merupakan serangkaian Tindakan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh narkotika golongan I bukan tanaman yang melalui media sosial atau platfrom digital, yang belum sampai pada tahap penyelesaian transaksi secara sempurna. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I bukan tanaman melalui media sosial dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I bukan tanaman melaui media sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan yuridis empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap percobaan membeli narkotika golongan I melalui media sosial menghadapi sejumlah tantangan yang siginifikan. Kompleksitas identifikasi pelaku, kesulitan melacak transaksi digital, dan kebutuhan akan bukti hukum yang menjadi hambatan utama dalam proses penindakan. Meskipun demikian apparat hukum telah mengembangkan suatu strategi dan kerja sama lintas instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut.


Keywords


Penegakan Hukum, percobaan membeli narkotika, media sosial, tindak pidana narkotika

References


Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Alumni.

Bandung, hlm. 157.

Frans Simangunsong. 2014. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Rechstaat. Volume. 8. Nomor. 1. Hlm. 2.

I Made Widnyana. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Fikahati Aneska. Jakarta.

Hlm. 11.

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Jakarta:Gramedia Pustaka, hlm.2

Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan HukumNasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 21.

Zainudin Hasan, Maya Zulvi Astarida. 2023. Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan yang Berkelanjutan. Jurnal Advokasi. Volume. 11. Nomor. 1. Hlm. 134.

Zainudin Hasan, I. D. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Mude. Volume. 2. Nomor. 3. Hlm. 376.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Zainudin Hasan, Dian Aulia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.