Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah

Tami Rusli(1), Anggalana Anggalana(2), Dina Meliyana(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Sengketa hak atas tanah di Indonesia sering kali disebabkan oleh ketidakjelasan kepemilikan dan konflik penggunaan lahan, sehingga memerlukan pendekatan yang efektif untuk penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan empiris, di mana data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta membantu memelihara hubungan baik. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak atas tanah di Indonesia mencakup rendahnya pemahaman masyarakat dan jumlah mediator yang kompeten. Di sisi lain, mediasi berperan penting dalam mengurangi konflik dan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Kesimpulannya, meskipun terdapat kendala, mediasi terbukti sebagai alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah.


Keywords


Mediasi, Sengketa Tanah, Penyelesaian Hukum

References


Endang Hadrian. 2022. Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata Sebagai Penyelesaian Rasa Keadilan Di Indonesia. Pt Rajagrafindo Persada, Depok.

Isnaini, Lubis A.A. 2022. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan.

I Wayan Nanda D, Zainab Ompu Jainah, Anggalana. 2021. Perbuatan Melawan Hukumdalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan(Studi Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/Pn Kla). Maqasidi: Jurnal Syariah Dan Hukum. Vol. 1, No. 2..

Murad, Rusmadi. 2017. Sengketa Hak Atas Tanah: Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nita Triana. 2019. Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi). Kaizen Sarana Edukasi, Yogyakarta.

Rizky Muzada Elfa,dkk. 2024. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Tingkat Pengadilan Tinggi. Nem, Jawa Tengah.

Serena Ghean Niagara, Candra Nur Hidayat. 2020. Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol. 7, No. 1.

Tami Rusli, Aprinisa, Raja Kapitan Diningrat. 2023. Implementasi Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Dengan Jaminan Tanah Dan Bangunan. Jurnal Rectum, Vol. 5, No. 1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pranjoto, Eddy. 2015. Sengketa Tanah: Teori dan Praktik. Penerbit Andi, Yogyakarta

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tami Rusli, Anggalana Anggalana, Dina Meliyana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.