Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Dipicu oleh Hutang Piutang di Indonesia

Aqshal Azan Putra Salim(1), Salsabila Brilianti Sarenc(2), Nanang Fahrozi Bandarsyah(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana penganiayaan yang dipicu oleh permasalahan hutang piutang menjadi isu serius dalam masyarakat Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan diatur secara komprehensif, dengan sanksi pidana yang bervariasi berdasarkan tingkat keparahan tindakannya. Pasal 351 hingga Pasal 355 KUHP mengatur penganiayaan ringan hingga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda. Unsur-unsur yang membentuk tindak pidana penganiayaan mencakup adanya perbuatan fisik yang menyerang orang lain, kesengajaan pelaku, dan akibat yang ditimbulkan berupa rasa sakit atau luka pada korban. Selain itu, terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan. Faktor-faktor ekonomi, sosial, dan psikologis sering menjadi pendorong timbulnya penganiayaan, terutama dalam konteks hutang piutang. Analisis terhadap pengaturan hukum ini penting untuk memahami efektivitas penegakan hukum serta untuk memberikan rekomendasi dalam penanganan kasus serupa di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelaku penganiayaan akibat hutang piutang di Indonesia, serta memberikan saran bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa hutang piutang dengan cara yang sah dan damai.


Keywords


Penganiayaan, Hutang Piutang, KUHP, Sanksi Hukum

References


Arafat, Muhammad Rusli. "Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Oleh Debitur (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: Nomor 137/Pid. Sus/2020/PN. Mks)." HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 6.1 (2022): 18-31.

Arif, Muhammad, and Raja Ritonga. "Implikasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Terhadap Kedisiplinan Warga Binaan (Studi Praktik Hutang-Piutang Antar Warga Binaan Pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang)." Al-Qisth Law Review 7.2 (2024): 261-274.

Ashifa, Kinnayah, Maudy Anjani, and Asmak Ul Hosnah. "Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 4.2 (2024): 213-226.

Aurelli, T. R. (2024). "Penerapan Restorative Justice Terhadap Penipuan Terkait Pinjaman Prapensiun di Daerah Lampung."

Fauzan, Muhammad. "Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Tindakan Intimidatif Debt Collector: Studi Kasus Penanganan Nasabah Wanprestasi di Kampung Babakan, Cilebut Barat, Bogor." BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Fakturrobby, Yaklaib’na Sinna. "Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menjauhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Akibat Perkara Hutang Piutang (Studi Putusan Nomor 31/Pid. B/2018/PN UNR)." Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Muhammad Faiz Aminullah, Muhammad Faiz Aminullah. "Penyelesaian Secara Restorative Justice Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi." Diss. Universitas Batanghari, 2022.

Makhfudz, Ali. "Sikap Kompas. ID dan Nu. Or. ID Dalam Isu Penganiayaan Oleh Mario Dandy (Analisis Framing)." Diss. Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Widyafernika, Widyafernika. "Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Pemerasan Terhadap Sopir Truk Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Putusan No: 68/Pid. B/2017/PN. Spn)." Diss. Universitas Batanghari, 2018.

Yusnita, Eva, Septia Septia, and Witia Oktavianani. "Media Sosial Pemicu Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Padang Kelas 1a)." IJTIHAD 36.2 (2020).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aqshal Azan Putra Salim, Salsabila Brilianti Sarenc, Nanang Fahrozi Bandarsyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.