Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Investasi (Studi Putusan: Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Trt)
(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum wanprestasi dalam perkara perjanjian investasi dengan studi kasus Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. Perjanjian investasi merupakan suatu bentuk perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, di mana terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan perjanjian. Ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan pemenuhan kewajiban, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian hukum lainnya. Dalam penelitian ini dianalisis faktor penyebab wanprestasi, akibat hukumnya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum tertulis, doktrin hukum, dan yurisprudensi untuk memahami penerapan hukum terkait wanprestasi dalam konteks perjanjian pananaman modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Trt. gugatan penggugat ditolak karena terdapat kesalahan prosedural dan substansial, seperti tidak cukupnya alat bukti yang mendukung gugatan penggugat dan ketidakjelasan objek sengketa (obscuur libel). Penelitian ini memberikan sumbangan teoritis dan praktis, khususnya bagi akademisi, praktisi hukum, dan para pihak yang terlibat dalam perjanjian investasi, untuk memahami pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menangani sengketa wanprestasi.
Keywords
References
Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. UMM Press.
Asikin, H. Z., & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.
Widijowati, R. D., Budisetyowati, D. A., Kristiana, Y., Haryanto, M., & Nugroho, H. (2024). Mengungkap Dugaan Error in Persona & Error in Objecto dalam Putusan Perkara Penambangan Tanpa Izin. Lembaga Studi Hukum Indonesia.
Mertokusumo, S. (2006) Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, cet. I, Liberty.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, cet. Ketiga belas.
Al Fajar, R., & Sinilele, A. (2020). Urgensi Penyelesaian Sengketa Wanprestasi. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 52-56.
Azis, D. A., & Sari, A. N. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel Dalam Sengketa BPJS. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(1 Juni), 62-73.
Aziz, A., & Yasarman, Y. (2022). Wanprestasi Perjanjian Sebagai Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 552-561.
Dalimunthe, D. (2018). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.
Halim, C., Aurell, P., Deji, D., Wijaya, R. N., Halim, A. H., & Simanungkalit, M. (2024, June). Alasan Hakim Memberikan Putusan NO Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 2, No. 1, pp. 287-290).
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.
Karkham, F. A. (2016). Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Rumah Dibawah Tangan (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Marjo, M. (2010). Mengkritisi Eksepsi Tidak Berkuasanya Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri. Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 130-138.
Noor, M. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak. Mazahib.
Sudjana. (2012). Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Pitra Regina Sipahutar, Debora Debora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.