Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerkosaan Ditinjau dari Perspektif Moralitas (Studi Putusan Nomor 209/ Pid.B/2024/PN Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Tujuan yang hendak dipakai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan memahami faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pemerkosaan ditinjau dari perspektif moralitas berdasarkan putusan Nomor: 209/Pid.B/2024/PN Tjk. Untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan berdasarkan putusan Nomor: 209/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dalam masyarakat. Pemidanaan sebagai alat untuk mencegah tindak pidana dan melindungi masyarakat. dengan demikian, pertanggungjawaban hukum bukan hanya sekedar sanksi bagi pelaku, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab
Keywords
References
Agil Saputri, Lintje Anna Marpaung, Melisa Safitri. 2021. Analisis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Indonesia Sosial Sains. Volume 02. Nomor 02.
Aksi Sinurat. 2023. Asas-Asas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana. Kupang.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset. Yogyakarta.
Amsak UI Hosnah, Silvia Maharani Iskandar Putri, Nahwa Salsabila. 2024. Analisis Pasal 285 KUHP: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan. Journal of Law, Administration, and Sosial Sience. Volume 04. Nomor 04.
Aryo Fadlian. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum. Volume 05. Nomor 02.
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.
Cahya Wulandari. 2020. Kedudukan Moralitas Dalam Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Progresif. Volume 08. Nomor 01.
Chairul Huda. 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana. Jakarta.
Derry Angling Kesuma, Yuli Triputra, Kinaria Afriani, Tobi Haryadi. 2024. Pengantar Hukum Indonesia. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. Malang.
Dinar Alqadri, Micael Josviranto, Sri Yunarti, Christopher Panal Lumban Gaol. Mia Amalia Maecelus. Moses Parera, Tri Agus Gunawan. 2023. Pengantar Hukum Pidana. PT. Mafy Media Literasi Indonesia. Sumatera Barat.
Ecky Widi Prawira, Fatkhurohman Sirajuddin. 2022. Pelaksanaan Penegak Hukum Terhadap Pelaku Pidana Perkosaan Ditingkat Penyidik. Legal Sprit. Volume 06. Nomor 01.
Efren Nova, Edita Elda. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UNES Journal of Swara Justisia. Volume 10. Nomor 10.
Erlina B, Anggalana Anggalana, Candra Wayguna. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Pada Putusan Nomor 67/Pid.B/ PN Liwa. Amsir Law Journal. Volume 04. Nomor 02.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT. Nusantara Persada Utama. Tanggerang Selatan
Fitriatus Oksep Adhayanto Shalihah. 2016. Hukum Moral dan Kekuasaan Dalam Telaah (Hukum Adalah Alat Teknik Sosial). Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 10. Nomor 04.
Hanafi Amri, Mahrus Ali. 2015. Sistem pertanggungjawaban Pidana. Rajawali Pers. Jakarta.
Hans Kelsen, penerjemah Raisul Muttaqien. 2011. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusa Media. Bandung.
I Made Widyana. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska. Jakarta.
Imron Rosyadi. 2022. Hukum Pidana. Reyka Prima Media. Surabaya.
Iwan Setiawan. 2018. Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Galuh Justisi. Volume. 06. Nomor. 02.
K Bertens. 2011. Etika. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Lintje Anna Marpaung. 2018. Ilmu Negara. ANDI. Yogyakarta.
Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana. Deep Publish. Sleman.
Mahrus Ali. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani, Rusmini, Husnaini. 2020. Sengaja dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum. Volume. 07. Nomor. 01.
Moh. Al-yian Zul Khaizar. 2022. Analisis Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 10. Nomor 01.
Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Renaldi Faturachman, Dava Muhammad Rizki, Salman Al Faridzi. 2022. Dimensi Moralitas Terhadap Hukum. IBLAM Law Review. Volume 02. Nomor 03.
Ridwan.H.R. 2006. Hukum Adminitrasi Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Subiharta. 2015. Moralitas Hukum Dalam Praktisis Sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume. 04. Nomor. 03.
Suharso, Ana Retnoningsih. 2012. Kamus Besar Bahasa Indoneisa. Widya Karya. Semarang.
Tami Rusli, Intan Nurina Seftiniara, Iwan Nazori. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadaan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook. Lex Superior Jurnal Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa. Volume 01. Nomor 02.
Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung. Bandar Lampung.
Teo Dhena Maha Pratama, Anak Agung Sagung Laksi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma. 2020. Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Perempuan. Jurnal Interprestasi Hukum. Volume 01. Nomor 02.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wempie JH Kumendong. 2017. Suatu Tinjauan Terhadap Perkosaan Menurut Pasal 285 KUHPidana. UNSRAT Respository. Manado.
Yuhelson. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Community. Gorontalo.
Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara, Shella Monica Yohanes. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/ 2021/ PN Tjk). Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Volume 01. Nomor 03.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Denaya Syabilla Fitri Sumirat, Benny Karya Limantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.