Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Barang Milik Majikan (Studi Putusan Nomor: 529/Pid.B/2024/Pn Tjk)

Monika Septiyar(1), S Endang Prasetyawati(2), Risti Dwi Ramasari(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini, pada garis besarnya adalah untuk menjawab permasalahan, yaitu; Untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan barang milik majikan berdasarkan Putusan Nomor: 529/Pid.B/2024/Pn Tjk. Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan barang milik majikan berdasarkan Putusan Nomor: 529/Pid.B/2024/Pn Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Seorang pelaku tindak pidana penggelapan barang milik majikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHP. Dalam memutus perkara penggelapan barang milik majikan, hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang bersifat yuridis maupun non-yuridis.

Keywords


Pertanggungjawaban Pelaku, Penggelapan Barang, Majikan

References


Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers. Jakarta.

Admaja Priyanto. 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Kooporasi Di Indonesia. Utomo. Bandung.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta

Andi Hamzah. 2003. Kamus Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Annisa Marshanda. Recca Ayu Hapsari. 2024. Pertanggungajwaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Melakukan Penggelapan Atas Barang pada PT Imy Food and Beverages. Jalakotek. Volume. 1 Nomor. 2

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Dede Kania. 2015. Pidana Penjara Dalam Pembaharuan,Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Fakultas Syari’ah, Volume. 4 Nomor. 1

Effendy. Rusli dan Poppy Andi Lolo. 1989. Asas-asas Hukum Pidana. (Ujung Pandang: Leppen-UMI).

Hanafi, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Rajawali Pers. Jakarta.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2015. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana. Jakarta.

Leden Marpaung. 2008. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Sinar Grafika. Jakarta.

Lestari Victoria Sinaga. 2022. Tindak Pidana Dalam KUHP. Widina Bhakti Persada Bandung. Bandung.

Lintje Anna Marpaung. 2018. Ilmu Negara. Andi. Yogyakarta.

Lukmanul Hakim, Risti Dwi Ramasari, Cindi Iklima. 2023. Pertanggungjawaban Seorang Ayah Yang Melakukan Tindak Pidana Tipu Muslihat dan Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan. Jurnal Presumption Of Law. Volume. 5 Nomor. 2

Muhammad Faizin, Kukuh Sudarmanto, Alwan Hadiyanto, Kadi Sukarna. 2024. Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan. Joernal Juridisch. Volume. 2 Nomor. 1

Muladi dan Barda Nawawi A. 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung.

Niniek Suparni. Niniek Suparni. 1993. Eksitensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta.

P.A.F Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Baru. Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Rahmad Roziwan, S Endang Prasetyawati, Indah Satria. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Turut Melakukan Penggelapan Karena Adanya Hubungan Kerja. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Volume 2. Nomor 2.

Risti Dwi Ramasari. Aprinisa Aprinisa. Salsabila Ramadanti. 2024. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Uang Ganti Rugi Dengan Cara Pemalsuan Surat. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume. 7 Nomor. 1

S Endang Prasetyawati, Angga Alfian, Adelia Maharani. 2024. Tinjauan Yuridis Terkait Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Jurnal Kritis Studi Hukum. Volume 9. Nomor 2.

Serlika Aprita. 2024. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1981. Kriminologi Suatu Pengantar. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali. Jakarta.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana 1. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers. Jakarta.

Tri Andrisman. 2009. Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Utara, Wahyu. 2010. Kamus Inggris – Indonesia – Inggris. Indonesia Tera. Yogyakarta

WSJ. Poerwadarminta. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Bina Pustaka. Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Monika Septiyar, S Endang Prasetyawati, Risti Dwi Ramasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.