Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Terhadap Kasus Melakukan Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Suami Sah Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 487/PID.SUS/2024/PN.TJK)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki asas yang tidak hanya berfokus pada satu paham hukum, melainkan mengintegrasikan dua konsep penting: rule of law dan "law of law". Konsep rule of law menekankan pentingnya hukum sebagai norma yang harus dipatuhi oleh semua warga negara, termasuk pemerintah. Sementara itu, law of law menekankan pada perlunya hukum yang adil dan berkualitas untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam dekade terakhir, banyak negara di dunia mengadopsi konsep negara hukum sebagai pilar utama dalam pembangunan sistem ketatanegaraan. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum untuk menciptakan stabilitas sosial dan keadilan. Indonesia tidak terkecuali; konsep ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang semakin mengemuka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah fakor penyebab kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami sah dalam lingkup rumah tangga berdasarkan studi putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga berdasarkan studi putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk. Metode penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif melibatkan studi kepustakaan untuk menganalisis sumber hukum, asas hukum, pendapat ahli, dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan dengan penelitian langsung melalui observasi dan wawancara terkait objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami sah dalam lingkup rumah tangga, maka penulis menganalisa bahwa adanya kekerasan dalam rumah tangga dalam pidana ini cenderung mengarah pada faktor biologis dimana terdakwa X merasa sakit hati karena saksi korban Y menikah siri dengan pria lain dan menolak untuk diajak tinggal bersama lagi hal ini memicu interkasi sosial dan emosi yang negatif. Jadi faktor penyebab yang mendasari terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga, serta pertanggungjawaban terdakwa dalam pidana ini yang diputuskan oleh hakim sesuai dengan putusan nomor: 487/pid.sus/2024/pn.tjk. yaitu Dikarenakan terdakwa memiliki keadaan yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan serta terdakwa menyesal dan tidak mengulang perbuatan maka hukuman yang diberikan terdakwa diringankan berdasarkan pasal 222 KUHAP pidana penjara yaitu 10 bulan. Saran ditujukan penulis kepada Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai KDRT sebagai isu sosial yang serius. Edukasi dan sosialisasi tentang tanda-tanda KDRT, dampak psikologis serta fisik bagi korban, serta pentingnya dukungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan terbuka untuk berbicara tentang isu KDRT, sehingga korban merasa aman untuk melapor dan mendapatkan bantuan. Untuk Pemerintah/pihak terkait diharapkan dapat memperkuat kebijakan dan regulasi yang ada mengenai perlindungan terhadap korban KDRT. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRTharus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi angka KDRT. Selain itu, pembentukan lembaga atau unit khusus yang fokus pada penanganan KDRT sangat penting untuk memberikan layanan yang cepat dan responsif bagi korban.
Keywords
References
Aulia Shafira, Erna Dewi, Zainudin Hasan.2021.Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Vol 3, No 2.
Bambang Hartono, Aprinisa, Aditya Akbarsyah. 2021.Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM). Volume: 2, No. 4
E. Saefullah, Wiradipradja. 2015. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media. Bandung.
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stori Grafika, Jakarta.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama, Bandung
Erlina B, S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda.2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal.widya yuridika : jurnal hukum. Volume 4, Nomor 1.
Fadlian, A. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, Vol.5 No.2,
Frans Maramis, 2012, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada,
Guse Prayudi.2012. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Merkid Press. Yogyakarta.
Hanafi, Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana.Cetakan pertama. Rajawali Pers. Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kenny Wiston, Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana
Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani, Rusmini, Husnaini. 2020.Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No.1, , hal. 75-85
Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Kencana. Jakarta.
Moeljalento, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi revisi, Jakarta, Renika Cipta
Moeljanto, 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,
Moerti Hadiati Soeroso. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Sinar Grafika. Jakarta.
Nuru, Irfan Muhammad. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta,
Peter Mahmud, Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Cet. XIII, Kencana, Jakarta.
Risti Dwi Ramasari, Aprinisa, Alika Firly. 2024. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penggunaan Sumber Daya Air Laut Untuk Pemenuhankebutuhan Usaha Milik Pribadi Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 J.o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mayshe Trisnawati, S Endang Prasetyawati, Aprinisa Aprinisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.