Penggunaan Cryptocurrency Untuk Kepentingan Investasi Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Lukmanul Hakim(1), Angga Bela Dinata(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan pesat teknologi digital dan meningkatnya popularitas Cryptocurrency telah memberikan dampak besar pada pasar investasi global. Di Indonesia, Cryptocurrency mulai diakui sebagai instrumen investasi yang sah setelah diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Peraturan ini menyusun dasar hukum untuk perdagangan Cryptocurrency sebagai komoditas di bursa berjangka, serta menetapkan pedoman teknis bagi penyelenggara pasar dan pelaku pasar, termasuk kewajiban transparansi, sistem perdagangan yang aman, dan perlindungan bagi investor. Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan peraturan ini masih ada, terutama terkait dengan pengawasan yang efektif dan kebutuhan untuk edukasi masyarakat mengenai risiko investasi dalam Cryptocurrency. Permasalahan ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 terhadap penggunaan Cryptocurrency sebagai instrumen investasi di Indonesia, serta untuk menganalisis efektivitas kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada investor dan menciptakan pasar yang stabil. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut, seperti pengawasan pasar dan edukasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan serta penguatan pengawasan pasar Cryptocurrency guna mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di pasar aset digital Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menaluli pendekatan yuridis normative dan empiris dengan menggunakan data skunder dan primer. Penelitian Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memberikan payung hukum yang penting bagi perdagangan Cryptocurrency di Indonesia. Dengan mengatur Cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar dan investor. Hal ini memungkinkan para investor untuk melakukan transaksi dengan rasa aman, karena adanya pedoman teknis yang jelas tentang kewajiban transparansi, sistem perdagangan yang aman, dan perlindungan terhadap investor. Namun, meskipun regulasi ini mengatur dengan jelas aspek hukum terkait perdagangan Cryptocurrency, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana menjaga efektivitas pengawasan pasar dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan investasi Cryptocurrency. Implementasi peraturan ini menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal pengawasan yang efektif terhadap platform perdagangan Cryptocurrency. Meskipun telah ada regulasi yang jelas, pengawasan terhadap bursa dan transaksi Cryptocurrency sering kali terhambat oleh kurangnya sumber daya yang memadai serta perkembangan pasar yang sangat cepat. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan Cryptocurrency, seperti volatilitas harga yang tinggi dan potensi penipuan. Untuk itu, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa edukasi tentang Cryptocurrency dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan yang memadai. Saran Pemerintah perlu terus memperkuat regulasi dan pengawasan pasar Cryptocurrency agar dapat melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Peraturan yang ada harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar agar dapat mengatasi tantangan yang ada.


Keywords


Cryptocurrency, Investasi, Peraturan Bappebti, Perlindungan Investor, Regulasi

References


Abdul Fatah, Rohadi, Dkk., Produk-Produk Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2010.

Aldian, 2021, Diversifikasi dengan Aset Kripto, Jurnal Keuangan Digital, vol. 6, no. 2.

Aminah, S, 2019, Peran Bappebti dalam Pengawasan Pasar Cryptocurrency, Jurnal Ekonomi Digital, Vol 4. No. 2.

Antonopoulos, A. M., 2017, Mastering Bitcoin: Unlocking Digital Cryptocurrencies, Vol. 1, No. 2.

Aprita, Serlika dan Rio Adhitya,2020, Hukum Perdagangan Internasional, Edisi kesatu, Cetakan Pertama, Kota Depok: PT RajaGrafindo Persada

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, 2022, Laporan Tahunan 2021, Vol. 1, No. 1.

Bagus Wyasa Putra, Ida, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Cetakan Pertama, Bandung: PT Refika Aditama, 2000.

BAPPEBTI, 2019, "Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perdagangan Aset Kripto.

Bappebti, 2019, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol 1. No. 5.

Bappepti, 2019, Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perdagangan Aset Kripto, Vol. 3, No. 1.

Bappepti, 2021, Laporan Pengawasan Bursa Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 9, No. 1.

Bappepti, 2021, Regulasi Perdagangan Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 6, No. 4.

Bentham, Jeremy Teori Perundang-Undangan: Prinsip Legislasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana, (Bandung: Nuansa, 2006).

Buterin, V., 2014, A Next-Generation Smart Contract and Decentralized Application Platform,Vol. 7, No. 5.

Dewanto, 2019, Investasi Kripto di Indonesia, Jurnal Pasar Modal, vol. 5, no. 3.

Dirk G. Baur, KiHoon Hong, dan Adrian D. Lee, 2018, Bitcoin: Medium of exchange or speculative assets?, Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, Vol. 54, No. 1

Dumairy. Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: BPFE,1997

European Commission, 2020, Regulating Cryptocurrencies in the EU: A New Approach, Vol. 8, No. 3.

Faishal, Galih. 2019. Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Investasi Di Indonesia. Universitas Pasundan

Fajar, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Firman, 2020, Volatilitas Harga Kripto, Jurnal Investasi Modern, vol. 7, no. 2.

Fitria, L., 2022, Pengembangan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 11, No. 4.

Fitriono, R. A. 2023. Kebijakan formulasi hukum pidana dalam melindungi

Hakim, L. (2015). Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan Progresif, 6(2), 1

Handoko., 2018, Kripto sebagai Aset Digital, Jurnal Ekonomi Digital, vol. 3, no. 1.

Hariri, I., 2022, Edukasi dan Sosialisasi Cryptocurrency di Masyarakat, Vol. 8, No. 1.

Hartono, R., 2021, Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 7, No. 1.

Hediati, Febri Noor. 2022. Perkembangan Mata Uang Kripto Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Mata Uang Kripto Di Indonesia. Pawiyatan

Hidayat, 2021, Analisis Risiko Volatilitas Kripto, Jurnal Keuangan, vol. 6, no. 3.

Husnan, Suad, 1994, Dasar – Dasar Teori Portofolio dan Analisa Sekuritas, Edisi Kedua, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Kelly, J., 2014, Mt. Gox Exchange Files for Bankruptcy, Vol. 15, No. 2.

Lukmanul Hakim, Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan, Vol. 6, No. 2

Marzuki, Peter Mahmud, 2022. Pengantar ilmu hukum. Prenada Media

Maulana, 2021, Transaksi Anonim dalam Kripto, Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 6, no. 1

Mougayar, W., 2016, "The Business Blockchain: Promise, Practice, and Application of the Next Internet Technology," Vol. 3, No. 1

Mulyani, S., 2021, Tantangan dalam Implementasi Peraturan BAPPEBTI No. 5/2019, Vol. 6, No. 2.

Nuraini, S., 2020, Perkembangan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 12, No. 1.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peters, G. W., & Panayi, E., 2016, Understanding Modern Banking Ledgers Through Blockchain Technologies: Future of Transaction Processing and Smart Contracts on the Internet of Money, Vol. 3, No. 4.

Prabowo, A, 2021, Transparansi dalam Perdagangan Cryptocurrency: Tantangan dan Solusi, Jurnal Keuangan dan Investasi, Vol 6, No. 3.

Prasetya, A., 2020, Tujuan dan Manfaat Peraturan BAPPEBTI dalam Perdagangan Cryptocurrency, Vol. 14, No. 4.

Pratama, 2020, Keamanan Blockchain, Jurnal Keamanan Digital, vol. 2, no. 4

Rahman, 2019, Peran Bappebti dalam Pengawasan Kripto, Jurnal Hukum Ekonomi, vol. 4, no. 3.

Rahman, A.dan Suratman. (2019). Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Robby Houben dan Alexander Snyers, 2018, Cryptocurrencies and blockchain: Legal context and implications for financial crime, money laundering and tax evasion, Vol. 1, No. 1

Rudianto, A., 2021, Kendala Regulasi dalam Perdagangan Cryptocurrency di Indonesia, Vol. 5, No. 2.

Salim, A., 2021, Implikasi Hukum Peraturan BAPPEBTI terhadap Investasi Cryptocurrency, Vol. 12, No. 3.

Santoso, 2020, Blockchain dalam Cryptocurrency, Jurnal Teknologi Informasi, vol. 5, no. 2.

Santoso, B., 2020, Regulasi Cryptocurrency di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Praktik, Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol 5. No. 1.

Satjipto, R. (2012). Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Satoshi Nakamoto, 2008, Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System, Vol. 1, No. 1.

Setiawan, 2021, Hukum Investasi Kripto di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 3, no. 2.

Shanaev, S., 2020, Cryptocurrency Investment: Risk and Return, Vol. 14, No. 3.

Simanjuntak.A. (2018). Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum Dan Praktik Bisnis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Simanjuntak.A. 2018. Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum Dan Praktik Bisnis. PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Siregar, H., 2019, Analisis Ruang Lingkup dan Ketentuan Utama Peraturan BAPPEBTI No. 5/2019,Vol. 8, No. 2.

Surya, 2019, Desentralisasi dalam Sistem Kripto, Jurnal Ekonomi dan Keuangan, vol. 4, no. 3.

Surya, A., 2022, Regulasi dan Inovasi dalam Dunia Cryptocurrency, Vol. 10, No. 3.

Sutan Remy Sjahdeini, 2000, Peranan Fungsi Pengawasan Bagi Pelaksanaan Good Corporate Governanc, Reformasi Hukum di Indonesia sebuah Keniscayaan, tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi RI, Jakarta.

Tapscott, D., & Tapscott, A., 2016, Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin is Changing Money, Business, and the World, Vol. 2, No. 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Wibowo, 2020, Risiko Keamanan dalam Kripto, Jurnal Sistem Keamanan, vol. 3, no. 4.

Yaya J. Fanusie dan Tom Robinson, 2018, Bitcoin laundering: An analysis of illicit flows into digital currency services, Center on Sanctions and Illicit Finance Memorandum, Vol. 1, No. 1

Yulianto, R., 2021, Prospek Masa Depan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia,Vol. 7, No. 3.

Zohar, A., 2015, Bitcoin: Under the Hood, Communications of the ACM, Vol. 58, No. 9.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Lukmanul Hakim, Angga Bela Dinata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.