Analisis Kendala yang Dihadapi Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce di Pengadilan

Jusnizar Sinaga(1), Tessalonika Tessalonika(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan teknologi digital waktu ini sudah membuat dan mengubah pola kehidupan rakyat khususnya pada Indonesia. Pola perubahan kehidupan tersebut bisa terlihat serta  kita temui dengan jelas terutama pada kegiatan jual beli barang secara online pada Indonesia.  dengan belanja online ini, memudahkan  pihak dalam hal bertransaksi, akan tetapi permanen saja, orang yang ingin bertindak jahat masih  ada saja, sebagai akibatnya aturan Indonesia pun menyiapkan undang – undang buat menjerat pelaku penipuan di jual beli online.  mirip perkara penipuan yg tak jarang ditemukan pada berbelanja secara online sehingga mengakibatkan kerugian konsumen pada transaksi elektronik.  Penelitian ini bertujuan buat mengetahui bagaimana kendala Pengacara atau Advokat pada Penyelesaian sengketa Konsumen E-commerce pada Pengadilan , pada Penulisan ini memakai metode penelitian secara Normatif bersifat Kualitatif, yang memerlukan pemberian penjelasan hukum sebelumnya dengan mengutip norma-norma yang telah ditetapkan dan berlaku (peraturan perundang-undangan), dan dilakukan dengan menelusuri sumber-sumber primer yang terdapat di perpustakaan. oleh karena itu, Konsumen yang ingin Berbelanja Online harus berhati hati serta teliti terhadap penawaran yang diberikan penjual


Keywords


Advokat, E-commerce, Sengketa Konsumen

References


Aries Kurniawan. (2008). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kompas , 6 ,3 .

Gunawan. (2018). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana. Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat , 1(1), 52-64

H.A. Sukris Sarmadi . (2009). Advokat Litigasi dan Non Litiagasi Pengadilan-menjadi advokat Indonesia kini. Bandung : CV. Mandar Maju

H.A. Sukris Sarmadi . (2009). Advokat Litigasi dan Non Litiagasi Pengadilan-menjadi advokat Indonesia kini. Bandung : CV. Mandar Maju

Hukum online . (2000) . 3 Prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen. Diakses pada 27 Juli 2022 , dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-prinsip-dan-5-asas-hukum-perlindungan-konsumen-lt62e0d9cc75e23/

Hukum Online. (2000). Seluk Beluk Gugatan Sederhana . Diakses pada 05 Maret 2021, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-gugatan-sederhana-lt56a9cc2d21ea9/

Perhimpunan Advokat Indonesia . (2005). Kode Etik Advokat . Diakses pada Juni 2016 , dari https://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/06/KODE-ETIK-ADVOKAT-INDONESIA.pdf

Rizky,Amelia ., Ilyas, Sarbini., & Adnan,Sukirman. (2007). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia .fundamental jurnal ilmiah hukum, 12(1):199-210.

SIP Law Firm. (2007). Tugas advokat dan tantangannya di era digital . diakses pada 25 januari 2024, dari https://siplawfirm.id/tugas-advokat/

Sjahputra , Iman . (2010). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung : PT. Alumni

Soerjono Soekanto. (1986) Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI Press.

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Xendit . (2014) , Inilah sejarah perkembangan E-commerce di Indonesia. Diakses pada 5 agustus 2022, dari https://www.xendit.co/id/blog/inilah-sejarah-perkembangan-e-commerce-di-indonesia/


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jusnizar Sinaga, Tessalonika Tessalonika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.