Keadilan Dalam Sanksi Hukum bagi Pelaku Begal di Indonesia: Tinjauan Perspektif Jinayah
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(5) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(6) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(7) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(8) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Corresponding Author
Abstract
Kasus kejahatan begal di Indonesia telah menjadi isu serius yang meresahkan masyarakat. Namun, peristiwa di mana korban begal yang melakukan perlawanan justru dijatuhi hukuman pidana menimbulkan kontroversi dan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku begal menjadi pertanyaan dimana keadilan dalam sistem hukum nasional. Dalam hukum Islam atau jinayah, keadilan adalah prinsip utama yang menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan pengulangan kejahatan serupa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap korban begal yang melawan dan para pelaku pembegalan yang dapat mengakibatkan kehilangkan nyawa, dengan membandingkan pendekatan hukum positif Indonesia dan perspektif jinayah. Penelitian ini menemukan bahwa sanksi terhadap korban yang melawan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam jinayah dan para pelaku tidak mendapatkan hukum setimpal yang sangat berbeda dengan jinayah, yang mengutamakan perlindungan hak korban serta efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Dalam hal ini, perspektif jinayah menekankan keseimbangan antara keadilan bagi korban, efek jera bagi pelaku, dan keamanan masyarakat. Di Indonesia, penerapan perspektif ini masih bersifat normatif dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Keywords
References
Audah, Abdul Qadir. Fiqh Jinayah. Beirut: Darul Fikr, 2005.
Djazuli, H. A. (1997). Fiqih Jinayah (Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam) (Cet. II). Jakarta: Raja Grafindo.
Efendi, S. (2024). Prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa hukum Islam. Constituo: Journal of State and Political Law Research, 1(2), 87–96.
Fachrudin, F. (2018). Prinsip-prinsip syari’at pada bidang jināyat. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 6(2), 1–15.
Gani, R. A., Habi, N. F., Kurniawan, A., & Fa, F. (2022). Penegakan hukum terhadap kejahatan begal bersenjata (Studi kasus di Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU, 1(2), 137–147.
Moeljanto. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Sianturi, C. F., Silaen, C. F., Pardosi, T. K., & Yunita, S. (2023). Hukum tentang begal sepeda motor di Kota Medan. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 248–255.
Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Syafruddin Syam, Cahaya Permata, Rizki Muhammad Haris, Maulidya Mora Matondang. “Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulame Concil’s Fatwas and Maqasid al-Shari’ah. Jurnal Kajian HukumIslam 18.02 (2024): 297-298.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97–114.
Ulya, Z. (2016). Dinamika penerapan hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari’at Islam di Aceh. Jurnal RechtsVinding, 5(1), 135–147.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Dana, Alya Balqis, Mulya Hafiz, Indah Ayu Putri Purba, Khairul Azmi, Jihan Nayla Chelsea, Arindi Haska, Hariman Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.