Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Dipicu oleh Masalah Ekonomi (Studi Putusan: Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk)

Intan Permata Sari(1),


(1) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai dalam pebelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan mengalisis Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan: Nomor 164/Pid.sus/2024/PN.Tjk. Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan Nomor : 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah faktor ekonomi. Kondisi ekonomi dalam rumah tangga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, ini terjadi karena ekonomi menjadi aspek penentu kehidupan dalam rumah tangga.


Keywords


KDRT

References


Beni Ahmad Saebani. 2009. Figh Munakahat 1, Pustaja Setia, Bandung.

Budiyono dan Rudy. 2014. Konstitusi dan Ham, PKKPUU Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Djisman Samosir. Timbul Andes Samosir. 2022. Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edisi Revisi, CV. NUANSA AULIA, Bandung.

Mediya Rafeldi . 2016. Kompilasi Hukum Islam dan Undang undang Perkawinan, Wakaf, dan penyelenggaraan haji, Alika,Jakarta.

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Mohd. Idris Ramulyo. 2004. Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari UndangUndang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Bumi Aksara, Jakarta.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press, Bandar Lampung.

Tihami dan Sohari Sahrani. 2009. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap , PTRaja Grafindo Persada,Jakarta.

Tri Andrisman. 2007. Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

P. A. F Lamintang. 2002. Hukum Penintensier Indonesia. Amrico, Bandung.

B. Undang-Undangan Dan Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

C. Sumber Lain

Abdul Hadi, “pengertian pernikahan dalam islam pengertian dan tujuannya”, https://tirto.id/pengertian-pernikahan-dalam-islam-pengertian-hukum-dan-tujuannya-gaWS, Diakses 27 september 2024 pukul 22.00

Amelia Nanda Putri Kosasih, dkk.2024.Tinjauan Yuridis Tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan Dalam Konteks Perdata Islam (Studi Putusan Nomor 1993/Pdt.G/PA.Tnk), Jurnal Pro Justitia (JPJ), Vol. 5, No. 2.

Annisa, Tindak Pidana :Pengertian, Unsur dan Jenisnya, fahum umsu ac id, https://fahu m.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisny/, Diakses 26 september 2024 pukul 23.00

Data Kasus KDRT Kekerasan survei agustus 14 2024, “KDRT dominasi kasus kekerasan di Indonesia 2024,”Radio id, http s://www.drad io.id/202 4/0 8/ 14/kdrt-dominasi-kasus-kekerasan-di-indonesia-2024/, Diakses 25 septem ber 2024 pukul 20.15

Girindra Negara, “Apa Yang Dimaksud Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Indonesia”, dictio id, https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-tindak-pidana-dalam-huk um-pidana-indonesia/12364, Diakses 27 september 2024 pukul 21.30

Heylaw, “Jenis-Jenis Tindak Pidana,” heylaw id, https://heylaw.id/blog/jenis- tin

dak-pidana, Diakses 28 oktober pukul 07.59

Risti Dwi Ramasari, dkk.2023. Pertanggungjawaban Pidana Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Yang Mengancam Wartawan Melalui Media Sehingga Menimbulkan Rasa Benci Dan Permusuhan Suku, Ras, Agama, Dan Antar Golongan (Studi Putusan Nomor:175/Pid.sus/PN GDT, Unes Law Review, Vol. 5, No. 4.

Safira Zahra.2013.Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Serta Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Mega Suryani Dewi Tahun 2023, Jurnal Gema Keadilan, Volume 10 Edisi 1.

Wikipedia Ensiklopedia Bebas, “Hukum Pidana,” id Wikipedia org, https ://id .wikiped ia.org/wiki/Hukum_pidana, Diakses 26 september 2024 pukul 21.00

Si Manis, Tindak Pidana, Pelajaran co id, https://www.pelajaran.co.id/tindak-pidana/, Diakses 27 september pukul 00.15

Umam,”Pengertian Kekerasan”, Gramedia com, https://www.gramedia.Com/l iterasi/ pengertian-kekerasan/, Diakses 27 september pukul 22.20

Wikipedia, “Pidana,” id m wikipedia org, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pidana#:

~:text=Pidana%20adalah%20kejahatan%20berupa%20pelan ggara n,d ir umuskan%20dalam%20buku%20ketiga%20KUHP, Diakses 28 oktober 2024 pukul 07.13

Zainab Ompu Zainah, dkk.2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Intan Permata Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.