Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengakibatkan Penyakit Menular (Studi Putusan Nomor: 7/Pid.sus-Anak/2024/PN.Gdt)

Rizki Rizaldi(1), S Endang Prasetyawati(2), Aprinisa Aprinisa(3),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
(3) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Kriminalitas di Indonesia semakin meningkat dengan berbagai macam tindak pidana yang terjadi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seseorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat saat ini yaitu tindak pidana pencabulan anak, baik itu anak laki-laki ataupun anak perempuan. Masalah pencabulan mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, sehingga hal ini dapat menjadi kenangan buruk bagi anak korban pencabulan. Kejahatan dalam hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, dengan memperhatikan prosedur-prosedur hukum apakah pelaku kejahatan layak diadili atau tidak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan penyakit menular dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan penyakit menular tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana. Sedangkan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian seperti wawancara, dokumentasi untuk dapat diterapkan pada permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan penyakit menular, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa ditahan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKS Insan Berguna Dinas Sosial, Provinsi Lampung, Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran. Dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, agar hakim dapat memberikan keadilan yang tepat terhadap perbuatan dari pelaku pidana tersebut dan juga korban. Disarankan kepada orangtua untuk lebih menjaga dan meningkatkan peran keluarga serta lingkungan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak- anak. Serta bagi kepolisian dan para aparat penegak hukum untuk dapat memberikan edukasi seksual yang komprehensif kepada anak-anak dan remaja dengan cara kegiatan sosialisasi.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Pencabulan Anak Dibawah Umur; Penyakit Menular; Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/Pn.Gdt

References


Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika: Jakarta. Andi Hamzah. 2011. KUHP&KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta.

Erlina B., S. Endang Prasetyawati, Nita Yolanda. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tinda Pidana Pengangkutan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Secara Ilegal. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).

Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.

Kamus Bahasa Indonesia Kamus Bahasa Inggris Kamus Hukum

Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.

Lukmanul Hakim, Aprinisa, Chiquita Apriliyandra. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk). (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher: Surabaya.

Maidin Gultom. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cet. 2. PT. Refika Aditama: Bandung.

Marpaung L. 2014. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika: Jakarta.

Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta. Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya: Bandung. Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.

Moeljatno. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bumi Aksara: Jakarta.

Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.

Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.

Robby Bagus Indrawan. Risti Dwi Ramasari. 2022. Dampak Hukum Perubahan Nama Identitas Anak Terhadap Hak-Hak Keperdataan. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)

Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.

Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Universitas Bandar Lampung Press Zainab Ompu Jainah. 2022. Klinik Hukum. Universitas Bandar Lampung Press

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Peraturan Hukum Pidana Diseluruh Indonesia (KUHP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Utrecht an Moch Saleh Djindang. 1980. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan: Jakarta.

Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.

Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.

Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rizki Rizaldi, S Endang Prasetyawati, Aprinisa Aprinisa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.