Analisis Hukum Upaya Banding Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Perkara Putusan Nomor 182/Pid/2024/PT TJK)

Bambang Hartono(1), Intan Nurina Seftiniara(2), Ruddy Heavent(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana penipuan merupakan masalah hukum yang signifikan dalam masyarakat, melibatkan upaya individu untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal melalui tipu daya. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris untuk menganalisis putusan nomor 182/Pid/2024/PT TJK, dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses banding. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yang memberikan penjelasan mengenai informasi yang diperoleh di lapangan, kemudian diorganisir dan disajikan dalam bentuk kalimat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap perkara penipuan berdasarkan putusan tersebut dan bagaimana peran JPU dalam proses banding untuk perkara penipuan. Temuan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan, serta menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penjatuhan hukuman. Sementara itu, JPU mengajukan banding karena merasa putusan terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera. Hasil analisis menunjukkan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara penipuan, serta perlunya peran aktif JPU dalam menjaga kepentingan masyarakat.


Keywords


Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim, Upaya Banding

References


Adami Chazawi. 2023. Stelsel Pidana. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. hlm 157

Bambang Hartono, Aprinisa dan Aditya Akbar. 2021. Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Mahasiswa. Vol. 2. No. 4.

Bambang Hartono. 2020. Pengembalian Aset Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Pusaka Media. Bandar Lampung.

Budijarto, Agus, and Endang Sulistyaningsih. 2024. Meningkatkan Peran, Fungsi Atase dan Konsul Kejaksaan dalam upaya Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri. The Prosecutor Law Review. Vol 2. No 1.

Erlina B., Intan Nurina S., & Adinda, S. 2024. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 42/PDT. G/2023/PN. TJK). Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol 4. No 1.

Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).

Fitri Wahyuni. 2020. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama. Jakarta.

Hasan Basri. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surabaya. Jurnal Hukum. Vol. 2. No. 2.

Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.

Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.

Moeljatno. 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Moh. Yusuf, dan Armen. 2023. Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim). Jurnal Pendidikan Dan Konseling. Vol 5. No 2.

Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.

Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.

R. Sugandhi. 2022. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Ramiyanto. 2018. Upaya-Upaya Hukum Pidana didalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung. PT Citra Aditya Abadi.

Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.

Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.

Tami Rusli, Intan Nurina S & Nazori I. 2022. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penadahan Hasil Penipuan Dengan Memanipulasi Akun Pada Facebook (Studi Putusan Nomor: 15/Pid. Sus/2022/Pn. Tjk). Lex Superior, Vol. 1. No. 2.

Wildinata, Muhammad Ilham F, Erlina B. & Intan Nurina S. 2024. Pertimbangan Hakim Tentang Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian Baku Antara Konsumen Dengan Pt. BCA Finance Cabang Bandar Lampung. Jurnal Yustisiabel, Vol. 8. No. 1.

Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.

Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Bambang Hartono, Intan Nurina Seftiniara, Ruddy Heavent

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.