Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Guna Kepentingan Balik Nama pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 54/Pdt.G/2023/PN.Kla)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Faktor penyebab tidak dilakukannya permohonan balik nama sertifikat hak milik atas tanah sesudah dilakukan perjanjian Akta Jual Beli (AJB) tanah oleh pihak penggugat adalah, adanya proses administrasi yang belum selesai sehingga balik nama pada sertifikat Hak Milik Atas Tanah belum dapat di proses, lalu adanya kelalaian yang dilakukan penggugat dengan yang tidak langsung menyelesaikan proses administrasi tersebut sehingga balik nama itu belum dapat di proses. Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Guna Kepentingan Balik Nama Pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Lampung Selatan Berdasarkan Putusan Nomor: 54/Pdt.G/2023/PN.Kla yaitu kelengkapan bukti yang diajukan oleh penggugat di persidangan dan adanya saksi, serta karena jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, maka Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 125 HIR/149 Rbg,harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut dikabulkan dengan verstek seluruhnya. Karena hal tersebut hakim mengabukan gugatan Pengesahan Jual Beli Tanah Guna Kepentingan Balik Nama Pada Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Lampung Selatan.
Keywords
References
Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, kencana, Jakarta
Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta
Achmad Rubaie. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Cetakan Pertama, Bayu Media Publishing, Malang
Andreae, Syahbrandus Johannes Fockema. Terjemahan Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Bina Cipta, Bandung
Angga Alfian. 2024. Penyelesian Konflik Sertifikat Hak Milik Yang Tumpang Tindih Melalui Meditasi, Perkara :Jurnal Hukum dan Politik, Semarang, Vol. 2 No. 1
Boedi Harsono. 1994. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan , Jakarta
Departemen Pendidikan dan kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Florianus SP. Sangsun. 2007. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Cetakan Ketiga, Visimedia, Jakarta
Herziene Indonesische Reglement (HIR), dan Reglement Buitengewesten (RBg)
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
J.J.H. Bruggink. 2011. (alih bahasa Arief Sidharta), Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Adytia Bakti, Bandung
Jimly Asshiddiqie. 2003. Independensi Dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Renvoi, Vol. 3, No. 3
K. Wantjik Saleh. 1982. Hak Anda Atas Tanah, Ghalia, Jakarta
Kadek, Cahya Susila. 2019. Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perpekstif Bestuurs Bevoegheid, Jurnal Crepido, Bandung, Vol., No. 1
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Liwe, Immanuel Christophel. 2014. Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan." Lex Crimen, Yogyakarta
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, PT Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, sinar grafika, cet III, Jakarta
Mariot P. Siahaan. 2015. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Teori dan Praktek), Rajawali Press, Jakarta
Muchamad Satria Endriana. 2022. Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Notarius, makasar, vol. 15 No. 1
Mukti Arto. 2005. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
R. Soepomo. 1994. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Piramita, Jakarta
R. Subekti. 1975. Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Subekti. 1989. Aneka Pejanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
R.M Suryodiningrat. 1996. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung
Retna gumanti. 2012. Syarat sahnya perjanjian, jurnal pelangi ilmu, vo. 5 no. 1
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Roihan A. rosyid. 2007. Hukum acara peradilan agama, Raja Grafindo persada, Jakarta
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta, Kencana
Supriadi. 2010. Hukum Agraria Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso. 2008. Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta
Urip Santoso. 2017. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Prenada Media, Jakarta Timur
Wahyu Muljono. 2012. Teori & Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Wirjono Projodikoro, 2004. Hukum Acara Perdata Indonesia Cetakan ke-Sembilan, Sumur Bandung, Jakarta
Wirjono Projodikoro. 1991. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Zulfi Diane Zaini, Recca Ayu Hapsari, dan Rizky Reza Pahlevi. 2021. Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Pagaruyuang Law, Sumatera Barat, Volume 5 No. 1
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zulfi Diane Zaini, Angga Alfiyan, Wiranata Pradana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.