Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Memproduksi dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras ke Dalam Kemasan Merek Lain (Studi Putusan Nomor 393/PID.SUS/2024/PN.TJK)

Erlina Bachri(1), Lucky Arijano Augusta Putra(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mengubah merek beras kedalam  kemasan merek lain berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/ PN.Tjk). dan Pertangungjawaban hukum pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras dengan mengubah merek beras kedalam  kemasan merek lain berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Memproduksi Dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras Kedalam Kemasan Merek Lain didorong oleh dua faktor utama yakni faktor internal yang dimana Pelaku usaha ingin mendapatakan keuntungan besar dengan modal sedikit dan Faktor external yakni adanya celah di peratura terkait dengan pengoplosan beras sebagaimana tertuang dalam SNI 6128:2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET). Dan Pertangungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Memproduksi Dan Memperdagangkan Beras Dengan Mengubah Merek Beras Kedalam  Kemasan Merek Lain Berdasarkan Putusan Nomor 393/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk). yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari. Adapun Untuk Pelaku usaha beras agar berpilaku jujur dan bertanggungjawab dalam melaksaankan kegiatan usahnya jangan melakukan tindakan yang meyalahi aturan guna mendapatakan keuntungan pribadi semata sehingga mengabaikan hak-hak kosumen. Dan Untuk pemerintah agar dapat memberi terobosan yang moderen dan invovasi mengenai  Penangana terhdapa Tindak Pidana Pangan khusunya beras yang mana banyak sekali cela-cela hukum dalam peraturan yang dapat di manfaatkan oleh oknum-oknum Pengusahan agar mendapatkan keuntungan.


Keywords


Pelaku; Memproduksi; Mengubah Merek Beras

References


Adami Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja grafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Rangkan Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief. 2018. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djoko Prakoso. 2001. Alat Bukti dan Kekuatan Alat Pembuktian dalam Proses Pidana. Liberti, Yogyakarta.

Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Husni Syawali. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.

I.P.M Ranuhandoko. 2003. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, 2014. Dasar - dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru, Bandung. Leiden Merpaung. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan &

Pengadilan Negeri, Upaya Hukum & Upaya Eksekusi). Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Aro. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet V.

Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi & Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Muladi & Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

PAF. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Redaksi Sinar Grafika. 2014. Kuhap Lengkap. Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan A. Halim. 2002. Hukum Pidana dan Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ridwan A. Halim. 2002. Hukum Pidana dan Tanya Jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Romli Atmasasmita. 2010. Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung. Roni Wiyanto. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju,

Bandung.

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sampur Dongan Simamora & Mega Fitri Hertini. 2015. Hukum Pidana Dalam Bagan. FH Untan Press, Pontianak.

Satichid Kartanegara. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah-Kuliah. Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yagyakarta.

Soerdjono Dirdjosisworo. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada.

Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo, Jakarta.

Sutiyoso Bambang. 2006. Metode Penemuan Hukum. UII Pers, Yogyakarta. Syahruddin Husein. 2003. Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya

Penanggulangannya. USU, Medan.

Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada. Depok.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Erlina B dkk. 2021. Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek. Widya Yuridika Jurnal Hukum. Volume 4, Nomor 1, Universitas Bandar Lampung.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Balai Pustaka, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2018. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.

Zainab Ompu Jainah. 2018. Pengaturan interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di indonesia. Keadilan progresif Volume 9 Nomor 1, Universitas Bandar Lampung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Erlina Bachri, Lucky Arijano Augusta Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.