Analisis Penerapan Qhisash Dalam Studi Kasus Pembunuhan

Sahara Aulia Nasution(1), Effira Fatin Zahra Butar Butar(2), Dinda Zihan Milfah Darmanto(3), Putri Amanda(4), Ahmad Al Bukhori(5),


(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(5) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini mengkaji penerapan qisas dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lembaga agama, dengan fokus pada aspek hukum, sosial, dan dampaknya terhadap masyarakat. Qisas, sebagai prinsip hukum dalam Islam, bertujuan untuk memberikan keadilan dan mencegah balas dendam, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Melalui analisis beberapa kasus spesifik, artikel ini mengeksplorasi proses hukum yang dilalui, termasuk penyelidikan, pengadilan, dan keputusan akhir. Selain itu, artikel ini juga membahas pertimbangan sosial yang mempengaruhi penerapan qisas, seperti norma-norma masyarakat dan perbedaan perlakuan berdasarkan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun qisas memiliki tujuan yang mulia, penerapannya dalam praktik sering kali tidak berjalan sesuai harapan, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan qisas dalam konteks lembaga agama dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang keadilan dalam sistem hukum Islam.


Keywords


Qhisash, pembunuhan, Pengadilan Agama, hukum Islam, keadilan sosial

References


Syam, Syafruddin., Permata, C., Haris, R. M., & Matondang, M. M. (2024 July-December). Reevaluating the Legal Status of Monosodium Glutamate Consumption: The Indonesian Ulema Council's Fatwas and Magaşid al-Shariah. Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 18(2),289–302.

Sudarti, S. (2021b). Hukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam Hal 12.

Nurul Irfan, M. (2016). Hukum Pidana Islam. AMZAH.

Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia

Kusuma, M., & Diani, R. (2022). QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN. Jurnal Dinamika, 2(2), 45–54.

Anisah, S. (2018a). Penerapan Hukum Qishash Untuk Menegakkan Keadilan. Journal of Islamic Law Studies, 1(2).

Yanri, F. B. (2017). Pembunuhan berencana. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 4(1), 39.

Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.

Sudarti. (2021a). HUKUM QISHASH DIYAT : Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(1), 35–50.

Fan, A. (2019). Kedudukan Qanun Dalam Pandangan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 19–42.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sahara Aulia Nasution, Effira Fatin Zahra Butar Butar, Dinda Zihan Milfah Darmanto, Putri Amanda, Ahmad Al Bukhori

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.