Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak di Bawah Umur di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 692/PID.SUS/2024/PN.TJK)

Rifandy Ritonga(1), Agnestika Agnestika(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana perdagangan anak merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur, baik untuk tujuan seksual, kerja paksa, ataupun bentuk eksploitasi lainnya menurut. Perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak, merupakan masalah yang kompleks dan memprihatinkan, berakar dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utama perdagangan anak adalah kemiskinan. Banyak keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit merasa terpaksa mengirim anak-anak mereka untuk bekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, anak-anak menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi. Para pelaku perdagangan manusia sering kali memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan janji-janji palsu, seperti pekerjaan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak, tanpa mengungkapkan risiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak di Provinsi Lampung, bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana melakukan perdagangan anak di bawah umur di provinsi lampung. Berdasarkan Putusan Nomor: 692/Pid.Sus/2024/PN TJK. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber penelitian dari pihak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri Lampung, Dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: Dalam putusan Nomor 692/PID.SUS/2024/PN.TJK, aspek keadilan tercermin dari beberapa pertimbangan hakim dan putusan yang dijatuhkan. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencapai keadilan bagi semua pihak, baik korban, terdakwa, maupun masyarakat. Penjatuhan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 120.000.000 kepada terdakwa Dilla Aprilia Binti Suyadi mencerminkan upaya pengadilan dalam memberikan keadilan retributif, dimana hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Pertimbangan keadilan juga terlihat dari bagaimana hakim memperhatikan dampak tindak pidana terhadap korban, dimana perdagangan anak telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril bagi korban. Putusan ini juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dengan memperhatikan pemulihan hak-hak korban dan pemberian kompensasi melalui denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Saran di tunjukkan Kepada seluruh aparat penegak hukum diharapkan adil dalam mengadili setiap perkara. Diharapkan kepada majelis hakim dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan Pidana kepada terdakwa harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dalam mempertimbangkan berat ringannya kesalahan dari terdakwa, sehingga nampak konsisten antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum hakim teng berat ringannya pidana yang diberikan, dan kepada masyarakat hendaknya agar memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi, dan jika mendapati kasus seperti ini hendaklah langsung melaporkan kepada pihak berwajib.


Keywords


Penegakan hukum, tindak pidana, perdagangan anak, di Lampung, eksploitasi

References


Abu hanifah. 2008. Perdagangan Perempuan dan Anak: Kajian Faktor Penyebab dan Alternatif Pencegahannya,Jurnal Artikel. Hal 53.

Adelya Devanda. P., Yeni Widowanty. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Human Trafficking. Indonesia Journal Of Criminal Law And Criminology. Vol. 2, No. 3. Hlm 182.

Alfitra, Dr., S.H., M.H., Faizan, Afwan, MA., & Mansur, Ali, MA. (2021). Modus Operandi Prostitusi Online dan Perdagangan Manusia di Indonesia. Yogyakarta: Wade Group.

Angela, M. Permatasari, D. Tedjokusumo, D. 2024. Modus operandi tindak pidana perdagangan orang di negara-negara anggota ASEAN. PALAR (Pakuan Law Review). Vol. 10. No. 3.

Brian Septiadi Daud and Eko Sopoyono. 2019. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1. No. 3.

Bridgestirana, A. Abdullah, M. 2009. Kajian Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak Di Bawah Umur. Vol. 1. No. 1.

Daud, B. S., & Sopoyono, E. 2019. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 3. No. 1, hal 52–65.

Emaliawati, Dr., S.H., M.H., & Dasuki, Dr., S.H., M.H. (2024). Hukum Pidana Anak Indonesia. Sumatra Barat: Takaza Innovatix Labs.

Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).

Fitri, R. (n.d.). Dampak Kejahatan Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak Ditinjau dari Hukum Internasional.

Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.

Indra Yohanes.K., Beatriks Novianti.K. 2019. Motif Psikologis, dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat. Vol 6. No 1. Hlm 91-92.

Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Memuat ketentuan umum tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, termasuk perdagangan manusia

Kusuma, R. Husni, A. Ashyadi, Z. 2020. Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan. vol 1 No. 2.

Lapian, L.M. Gandhi & Heru, Hetty A. (2006). Trafficking Perempuan dan Anak. Sulawesi Utara: Yayasan Obor Indonesia.

Made Florenrina. Y. P., Dkk. 2023. Perlindungan Hukum Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2914 Tentang Perlundungan Anak. Jurnal Interprestasi Hukum. Vol 4. No, 1.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Anak Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama. Hlm 40.

Molasy, Honest D., & Ariyanti, Sheila Febrina. (2022). Perdagangan Anak di Thailand. Bandung: Indonesia Emas Group.

Nugroho, B. 2017. Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 2. No. 1.

Nuraeny, Henny. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.

Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.

Pramukti, Angger Sigit, S.H., & Primaharsya, Fuady, S.H. (2018). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: MediaPressindo.

Prasetia, Y. 2021. Perdagangan Perempuan Dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Jurnal Yustitia. Vol 7. No. 2. Hlm 186.

Rahmawati Kusuma., Any Suryani.H. 2020. Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Perdagangan Orang di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol 1. No 2. Hlm 122.

Recca Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional. Pranata Hukum.

Renaldy, D. dkk 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia.Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi. Vol. 10. No. 1.

Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.

Rifandy Ritonga. 2020. "Perdagangan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia," Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol 6. No. 2. Hlm 32-45.

Rimbing, C. 2023. Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Terjadinya Perdagangan Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara. Lex Privatum. Vol. 11. No. 1.

Rinaldi, Dr. Kasmanto, SH, M.Si, & Tutrianto, Rio, S.Sos., M.Krim. (2024). Viktimologi Modern: Teori, Pendekatan, dan Tantangan Kontemporer. Kota Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

Sadli, Saparinah., & Bachtiar, Imelda. (2010). Berbeda Tetapi Setara Pemikiran Tentang Kajian Perempuan. Jakarta: Buku Kompas.

Sherly Ayuna. P., Agus Takariawan. 2017. Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) dan Pekerja Anak di Bawah Umur di Jawa Barat. Dharmakarya Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat. Vol 6. No 4.

Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.

Sukawantara, G. 2020. Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol.1. No.1.

Sumarni, Titin, M.Kom, dkk. (2022). Dampak Psikologis Korban Kekerasan Pada Anak Berbasis Gender. Riau: Dotplus Psikiater.

Susiani, Ketut., Utami, Ni Luh Dhea Sherlita., dkk. (2024). Pendidikan Seksual Pada Anak. Badung, Bali: Nila Cakra Publishing House.

Titania Caesary. R., Syntia Agung. L. P. 2024. Penelusuran Pustaka tentang Trauma Perempuan Korban Perdagangan Seksual. Jurnal Psikogenesis. Vol 12. No. 1. Hlm 96.

Undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Mengatur tentang penanganan anak dalam sistem peradilan pidana, termasuk anak yang menjadi korban tindak pidana.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UNICEF, 2023, Child Trafficking: A Contemporary Form of Slavery, Global Report on Trafficking in Persons, Hlm. 15-20.

Yosua Pascal. N., I Ketut Serigeg. Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Terhadap Pelaku yang Mendistribusikan Konten yang Bermuatan Pornografi (Studi Putusan Nomor: 105/Pid.Sus/2023/PN TJK). JLEB: Journal of Law Education and Business. Vol 2. No. 1. Hlm 125

Yudha Prastia. 2021. Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahtan Transnasional. Jurnal Yustitia. Vol 7. No 2. hlm 192.

Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.

Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.

Zakiri, Z. Mahfud. 2017. TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar). JIM Bidang Hukum Pidana. Vol 1 No 1.

Zulyadi, Rizkan. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia. Medan: CV. Pustaka Prima.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rifandy Ritonga, Agnestika Agnestika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.