Peran Advokat dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Absanado Simbolon(1), Debora Debora(2), Debora Debora(3),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
(3) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Advokat memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat bertugas memberikan jasa hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang semakin berkembang adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui metode alternatif seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, dan bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas peran advokat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta kontribusinya dalam mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa. Advokat sebagai fasilitator memiliki kemampuan untuk mengurangi konflik, menghemat waktu dan biaya, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendekatan profesional dan keahlian hukum, advokat berperan penting dalam mendampingi klien serta menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini membahas peran advokat dalam ADR dan memberikan wawasan tentang bagaimana advokat dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang efektif, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Keywords


Advokat, Penyelesaian Sengketa, Non-Litigasi

References


Alih Usman, Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum, https://bpsdm.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/konsultasi-hukum-dan-bantuan-hukum, di akses 02 Desember 2024.

Eman Sulaiman, Fungsi Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Luar, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, Volume 6, Nomor 1, Januari 2020, Hlm.4

Erizka Permatasari, Berikut Ini Perbedaan Advokat Dan Pengacara, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-advokat-dan-pengacra-cl2793/diakses 30 Oktober 2024

Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).

Gary Goopaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Elips Project, (Jakarta:1993 ), hlm. 201

Gede Aditya Pratama, Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif, Mega Press Nusantara,( Jawa barat:2023), Hlm.4

Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.

Iblam School Of Lawa,Negosiasi adalah Metode Penting dalam Menangani Kasus, https://iblam.ac.id/2023/09/30/negosiasi-adalah-metode-penting-dalam-menangani-kasus/, di akses 8 Desember 2024

Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.

M. Yahya Harahap, Hukum Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi, Alumni,(Bandung:2012), Hlm. 123-128

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. (Jakarta: 2011), hlm. 23 Ropaun Rambe, Tehnik Praktik Advokat, PT. Grasindo Anggota IKAPI,(Jakarta:2001), hlm. 16.

Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.

Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.

Pakat DealHub, Pembuatan Kontrak, https://dealhub.io/glossary/contract-generation/, Diakses 15 Desember 2024

ppid.papua.Bentuk- Bentuk Penyelesaian Non-Litigasi, https://ppid.papua.go.id/detail/pages/71/bentuk-bentuk-penyelesaian-non-litigasi.htm# , di akses 29 November 2024

Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.

Rini Kartini, Skripsi:”Analisis Yuridis Peran Advokat Dalam Mediasi Sengketa Tanah”,( Semarang : UNISSULA,2023), Hlm.11-12

Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.

Willa Wahyuni, Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan-lt637636d09eda3/ , di akses 31 November 2024

Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.

Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Absanado Simbolon, Debora Debora, Debora Debora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.