Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kode Etik Perilaku Hakim (Studi pada Kantor Penghubung Wilayah Lampung)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga ketatanegaraan Indonesia yang bersifat indepedensi. Dibentuknya Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memantau perilaku hakim-hakim dalam persidangan. Peranan Komisi Yudisial diharapkan dapat mewujudkan dunia peradilan yang bebas dan bersih dari gratifikasi serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tugas dan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan fungsi Komisi Yudisial wilayah Lampung dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi Lampung, dan seperti apa factor pnghambat Komisi Yudisial wilayah Lampung dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi Lampung. Metode peneitian yang digunakan yaitu yuridis normative dan empiris, data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data yang dipergunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dari peran dan fungsi Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik perilaku hakim di Provinsi Lampung masih kurangnya SDM pada kantor wilayah menjadi penghamabt terjalankannya wewnang dan tugas Komisi Yudisial dalam melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim dalam persidangan. Pengawasan perilaku hakim yang tidak hanya dilakukan di persidangan tetapi pada kehidupan sehari-hari hakim itu sendiri membuat Komisi Yudisial membutuhkan peranan aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap hakim di uar persidangan. Culture serta minimnya literasi atau rasa keiingintahuan masyarakat Lampung terhadap hukum dan Komisi Yudisial menempatkan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim di provinsi lampung. Saran yaitu bagi Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Lampung untuk dapat lebih meningkatkan kualitas maupun kuantitas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan perilaku hakm-hakim yang ada di provinsi Lampung. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dalam hal melakukan pengaduan terkait adanya pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Provinsi Lampung.
Keywords
References
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Hilmi Ardani Nasution. 2020. Penguatan Fungsi Komisi Yudisial dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Vol.V. No.1
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
Lintje Anna Marpaung. 2007. Prospektif Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Menurut Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Pranata Hukum UBL. Vol.2. No.2
Lintje Anna Marpaung. 2018. Hukum Tata Negara Indonesia, CV. Andi Offset, Yogyakarta
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
Ridarson Galingging. 2016. Peran Komisi Yudisial dalam Membangun Peradilan yang Bersih dan Berwibawa, ADIL: Jurnal Hukum. Vol.7. No.1
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus. 2018. Kualitas Hakim dalam Putusan, Sekretariat Jendral Komisi Yudisial Indonesia, Jakarta Pusat
Tanto Lailam. 2012. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Prudent Media, Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Lintje Anna Marpaung, Okta Ainita, Raudatul Zanah Al Zahra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.