Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Faktor Penyebab Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk) disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi, faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari terdakwa selama menjadi Pegawai Negeri, faktor kurangnya pengawasan dan penegak hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor kurangnya integritas individu dari terdakwa, faktor kesempatan yang dilihat terdakwa sangat menguntungkan bagi diri terdakwa dan Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk). yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah dan ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 821.122.609,66 (delapan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan koma enam puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Keywords
References
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin. 2010. Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Genta Publishing, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Andi Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andri Akasi, Erlina B, Anggalana. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan SecaraBersama-Sama Terhadap Orang Di MukaUmum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid.B/2018/Pn Sdn Tahun 2018). Jurnal Pro Justitia (JPJ), Volume 2 Nomor 2, Fakultas Hukum Univeritas Bandar Lampung.
Bambang Hartono. 2011. Analisis Pelaksanaan Pidana Ganti Kerugian (Denda) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Volume 2 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Benny Karya Limantara. 2017. Peran Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (Bpkp) Sebagai Keterangan Ahli Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Volume 7 Nomor 1, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.
Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Eman Sulaiman. 2013. Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat). Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Eman Sulaiman. 2013. Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat). Jurnal Hukum Diktum, Volume 11, Nomor 1, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Ermansjah Djaja. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti. 2012. Tindak Pidana Korupsi :Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Faisal Salam. 2006. Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Jimly Asshiddiqie. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Jurnal hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. 2016. Memahami untuk membasmi, KPK Press, Jakarta.
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
Leden Marpaung. 2008. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Lintje Anna Marpaung. 2012. Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah Dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia). Pranata Hukum Volume 7 Nomor 1, Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana-Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Aro. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Niniek Suparni. 2003. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
P.A.F. Lamintang. 2006. Hukum Penitentier Indonesia, Armico, Bandung.
P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP)..
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Shant Dellyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Simons. 1992. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Pioner Jaya, Bandung.
Soedarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum-Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Suta Ramadhan. 2022. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, PAMPAS: Jurnal Hukum Pidana, Volume 2 Nomor 1.
Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Zainudin Hasan. 2018. Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Provinsi Lampung, Volume 9 Nomor 2, Keadilan Progresif, Bandar Lampung.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Aulia Putri Efendi, Zulfi Diane Zaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.