Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor Pada Malam Hari (Studi Putusan Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Kecenderungan melakukan pencurian dengan delik apapun, namun dalam beberapa kasus pencurian dilakukan dalam waktu tertentu, yaitu melibatkan kondisi dimana setiap orang akan mencari waktu yang tepat dalam melakukan aksi. Modus terjadinya dari beberapa pengamatan .terhadap kasus-kasus tampak bahwa kejadian pencurian yang sangat rawan terhadap perilaku pencurian adalah diwaktu malam hari, sehingga hampir setiap saat diwaktu malam seluruh komponen masyarakat cenderung menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi atau meminimalkan peluang pencurian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi pada malam hari, dengan mengkaji Putusan Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian motor pada malam hari (Studi Putusan Nomor : 600/Pid.B/2024/PN TJK). Selanjutnya untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian motor pada malam hari (Studi Putusan Nomor : 600/Pid.B/2024/PN TJK). Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yaitu metode penelitian yang berfokus pada studi dokumen hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan ini dilengkapi dengan analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 600/Pid.B/2024/PN TJK untuk menilai penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Data penelitian dikumpulkan melalui studi literatur, termasuk dokumen hukum, jurnal, buku referensi, serta analisis teori-teori hukum terkait pertanggungjawaban pidana. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran mendalam tentang penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya yang terjadi pada malam hari, merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan ini memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek kebijakan ekonomi, sosial, pendidikan, serta penegakan hukum yang tegas. Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian pada malam hari sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa Abeng Orba Bin Muksin Alex telah sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana, khususnya teori kehendak. Teori ini menyatakan bahwa kesengajaan mencakup kehendak untuk melakukan suatu tindakan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari tindakan tersebut. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan, yaitu dengan maksud mencuri kendaraan bermotor pada malam hari sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Berdasarkan proses sistem peradilan pidana, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, yang mencerminkan penerapan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keywords
References
Asshidiqie, J. (1994). Perkembangan dan penerapan hukum pidana Indonesia. Rajawali Press.
Berliyani, D. (2016). Frekuensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(3), 45-58.
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Hasan, R. (2023). Sistem hukum dan upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 21(2), 123-134.
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
Karsono, W. (2021). Pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian hukum. Jurnal Metode Penelitian Hukum, 18(1), 12-23.
Karyasa, P. (2019). Analisis Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jurnal Hukum Pidana, 11(4), 98-110.
Kelsen, H. (1974). The pure theory of law (2nd ed.). University of California Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362-367.
KUHP (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Indonesian Penal Code). Government of the Republic of Indonesia.
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
Pangaribuan, T. (2013). Kejahatan dalam perspektif kriminologis dan yuridis. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 9(2), 78-90.
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Simorangkir, B. (1984). Hukum pidana Indonesia. Gunung Agung.
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Sudaryono, T., & Surbakti, R. (2017). Reformasi hukum dan pembangunan masyarakat madani. Jurnal Sosial dan Politik, 15(1), 56-70.
Suhaimi, A. (2018). Studi pustaka dalam penelitian yuridis-normatif. Jurnal Penelitian Hukum, 6(3), 34-42.
UU No. 48 Tahun 2009. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Wahyuni, N. (2017). Penerapan asas-asas hukum pidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 67-79.
Wiradinata, F. (2023). Upaya preventif dalam mencegah tindak pidana. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(3), 112-120.
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Zainudin, A. (2015). Pengaruh kemiskinan terhadap perilaku pencurian. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 10(1), 56-67.
Article Metrics
Abstract View : 0 timesPDF Download : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Daud Aulia Ramadhan Indrajaya, Lukmanul Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.