Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor:115/Pid.B/2024/Pn Liw)

Intan Nurina Seftiniara(1), Irma Wati Pasaribu(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pemerkosaan adalah salah satu tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak harkat dan martabat korban. Dalam konteks hukum di Indonesia, tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan diperluas dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artikel ini menganalisis pertanggungjawaban pelaku pemerkosaan dengan memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, dampak terhadap korban, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum sudah tersedia, tantangan dalam proses pembuktian dan bias gender masih menjadi hambatan signifikan. Pendekatan hukum yang berbasis pada hak asasi manusia dan perlindungan korban sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus pemerkosaan.


Keywords


Pemerkosaan, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban pidana

References


Budianto, A. 2018. Lingkungan sosial dan pemerkosaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(1), 45-58.

Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).

Fitria, M. 2021. Peran penegak hukum dalam menangani kasus pemerkosaan dan gender bias. Jurnal Hukum dan Pidana, 13(1), 29-42.

Fitria, M. 2022. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 115-130.

Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.

Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.

Kartika, D. 2021. Stereotip gender dalam kasus pemerkosaan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(2), 103-115.

Mahfud MD. 2011. Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. Moeljatno. 1987. Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Martono, E. 2020. Peran bukti dalam kasus pemerkosaan. Jurnal Hukum Pidana, 4(3), 72-85.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Jakarta: Kencana.

Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.

Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.

Rahmawati, A. 2018. Mengatasi bias gender dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Studi Hukum, 4(3), 68-81.

Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.

Rochmawati, N. 2020. Dampaknya dalam penanganan kasus pemerkosaan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(4), 190-202.

Siahaan, R. 2019. Psikologi pelaku pemerkosaan. Jurnal Psikologi Kriminal, 5(2), 101-113.

Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.

Sudarto, R. 2020. Ketidakadilan sosial dalam kasus pemerkosaan. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 6(2), 50-63.

Sudarto. 1983. Hukum pidana I. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Keempat.

Undang-Undang no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang peraturan Kitab Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Utami, Y. 2021. Kekerasan seksual dan ketidakstabilan sosial ekonomi. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(1), 55-67.

Widodo, P. 2019. Pendidikan hukum dan bias gender dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 10(4), 44-56.

Wulandari, T. 2021. Pendekatan hak asasi manusia dalam proses hukum kasus pemerkosaan. Jurnal Hukum Internasional, 14(1), 22-34.

Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.

Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.

Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 0 times
PDF Download : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Intan Nurina Seftiniara, Irma Wati Pasaribu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.