Analisis Permohonan Praperadilan Atas Putusan Penghentian Penuntutan oleh Pihak Ketiga yang Berkepentingan

Yohanes Andrew Yonatan(1), Alexander Raphael Jordy(2), Rickson Winaldy(3), Axel Randu Sutiono(4), R Rahaditya(5),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


hukum pidana meliputi pidana formil dan hukum acara materil, menurut Moeljatno hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana, Praperadilan merupakan suatu lembaga yang memiliki beberapa kewenangan tertentu serta merupakan hal yang menambah perbedaan prinsipil antara Kitab Undang Hukum Acara Pidana dengan HIR. Menurut M. Yahya Harahap, menjelaskan Praperadilan sebagai suatu lembaga baru memiliki karakteristik sebagai berikut seperti Eksitensinya merupakan satu kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negeri, Praperadilan merupakan suatu divisi dari Pengadilan Negeri, Konsekuensinya sebagai divisi maka perihal administratif yustisial, personil, peralatan dan finansial menjadi satu dengan Pengadilan Negeri serta berada dibawah pimpinandan pengawasan termasuk juga pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan Perihal tata pelaksanaan fungsi yustisial praperadilan merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negeri itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang mempunyai sifat memberikan sebuah gambaran secara lengkap tentangmanusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu metode untuk mendapatkan data yang berasal dari bahan pustaka atau dengan kata lain cara untuk mendapatkan data-data sekunder. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, dan agar kepentingan itu tetap terlindungi. Dalam terjadinya suatu peristiwa yang konkret, dimana menimbulkan keresahan dalam masyarakat, maka orang akan berharap akan ditegakkanya hukum. Dalam rangka penegakan hukum ini harus memperhatikan pada, kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigheit).


Keywords


Praperadilan, Pidana, Pengadilan Negeri.

References


Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, Pembaruan Hukum Acara Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hal. 1.

Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan, (Jakarta: Kompas, 2003), hal. 124-125.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 ayat (20).

Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4168), Pasal 16 ayat (1).

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1999), hal. 13

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2003). hal. 38.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2003). hal. 47.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hal. 1.

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Cetakan Ke-7, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hal. 1.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, (CV. Utomo, Bandung, 2006), hal. 198.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 4.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1995), hal. 17.

Vivanews, “Anggod Seharusnya Tak Punya Hak Pra Peradilan Bibit-Chandra”, http://hukum.tvone.co.id , diupload tanggal 24 April 2010


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 28 times
PDF Download : 15 times

DOI: 10.57235/jahe.v1i2.2888

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yohanes Andrew Yonatan, Alexander Raphael Jordy, Rickson Winaldy, Axel Randu Sutiono, R Rahaditya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.