Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Mendistribusikan Konten yang Memiliki Muatan Asusila (Studi Putusan Nomor: 1062/Pid.Sus/2024/PN.Tjk)

Bambang Hartono(1), Intan Nurina Seftiniara(2), Yoga Tri Anggara(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Salah satu dampak negatif dari majunya suatu teknologi informasi ada penyebaran yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan juga kejahatan tersebut tidak mengenal batas teritorial kapanpun dan dimana pun bisa muncul.Hal tersebut menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademis, maupun masyarakat pada umumnya. Meskipun masyarakat diberikan hak kebebasan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi namun tetap dibutuhkan aturan yang membatasi penggunaan tersebut agar hukum tersebut memiliki sifat yang tegas dan memaksa. Metode penelitian yang digunakan adalah berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Penyebaran dan Pelecehan Berbasis Teknologi telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan konten yang memiliki muatan asusila adalah pidana penjara dan denda.


Keywords


Hukum Pidana, Pertanggungjawaban, Asusila

References


A. Rivai. 2016.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Adami Chazawi, Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta, PT .Raja Grafindo,hlm.73

Adib, Mohammad, 2011.Filsafat ilmu: onto-logi, epistemologi, aksiologi, dan logika ilmu pengetahuan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,).

Admaja Priyanto. 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Kooporasi Di Indonesia. CV. UTOMO, Bandung.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. cet 2, Sinar Grafika: Jakarta.

Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta. Rineka Cipta. Jakarta

Bambang Hartono, Aprinisa,dkk.2021. Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana).Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa(JPPIM)Vol 2. No 4.

Bambang Hartono, Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara.2018.Kapita Selekta Tindak Pidana Ekonomi. Bandar Lampung. CV.Anugrah Utama Raharja. hlm 5.

Bambang Poernomo. 1983. Asas- Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Erlina B, Intan Nurina Seftiniara, dkk. 2024. (Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur LibelTerhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Jual Beli Tana)”. Journal Of Social Science Research.vol 4. No1.

Feryna Nur Rosyidah.2018 “Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja”. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi. Vol 2. No.2 .

Hendriksen. 2017. Kekeran Seksual Pada Era Digital. Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) iv, Jakarta, hlm.12.

I Gede Ratnaya,2011 Dampak. Negatif Perkembangan Teknologi Informatika Volume. 8, UNDIKSHA, Nomor 1

J.M. 1984. Hukum Pidana I : Hukum Pidana Material Bagian Umum, Jakarta: Bina Cipta, hlm 3

Lilik Mulyadi.2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju.Bandung.

Mohammad Adib, 2011.Filsafat ilmu: onto-logi, epistemologi, aksiologi, dan logika ilmu pengetahuan. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar,).

Mohammad Adib. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta

P. A. F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra AdityaBakti. Bandung

R. Subekti. 2022. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Yudistira, Jakarta. hlm. 67.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib.2016.Hukum Pidana Setara Press,Malang.hlm.57.

Risti Dwi Ramasari.2023 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Konten Yang Bermuatan Tindak Pidana Asusila Melalui Media Facebook, Journal Of Social Science Research, Vol 3, No.4

Rusli muhammad. 2007. Hukum acara pidana kontemporer. PT Citra Aditya Bakti. Bandung

Seregig, I. K., Ramadan, S., & Oktavianti, D. M. (2022). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengelapan dalam Jabatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law,Vol 3(1),NO 103-110.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm. 212- 220

Syahidah Izzata Sabiila,2022 Hukum Pidana Adalah Apa? Ini Pengertian Menurut Para Ahli. Detik News, (https://news.detik.com/berita/d- 5997205/hukum-pidana adalah-apa-ini-pengertian-menurut-para-ahli.)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 251, Jakarta.

Zainal Abidin Farid. 2010. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta.

Zulfi Diane Zaini,Yulia Hesti,dkk.2023 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Foto/Video Asusila Melalui Media Sosial. Jurnal Rectum, Vol. 5, No. 1


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 17 times
PDF Download : 14 times

DOI: 10.57235/jahe.v1i2.3610

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bambang Hartono, Intan Nurina Seftiniara, Yoga Tri Anggara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.